Blora, suarajateng.co.id – Kesabaran ada batasnya, namun perjuangan demi harga diri tidak mengenal kata usai. Upaya mediasi sengketa tanah warisan almarhum Soeban Asmuri bin Salimin di Desa Sitirejo, Kabupaten Blora, kembali menemui jalan buntu pada Selasa (10/02/2026). Pihak terlapor, yang diduga telah menguasai tanah seluas 12.630 meter persegi secara sepihak selama hampir setengah abad, kembali mangkir dalam mediasi keenam di Kantor BPN Blora.

Ketidakhadiran ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan pola penghindaran yang sistematis.  Lima kali mediasi tiga kali di Balai Desa dan tiga kali di BPN selalu berakhir hampa karena pihak lawan terus-menerus absen.

Kasus ini beraroma busuk dengan terciumnya dugaan praktik mafia tanah. H. Muhammad Mashuri, cucu ahli waris yang menjadi motor penggerak keadilan, membongkar kejanggalan fatal terkait klaim status tanah.

“Sangat janggal. Ada pihak yang mengklaim tanah itu sudah bersertifikat, bahkan oknum Kepala dusun (Hadi Sucipto) setempat berani memberi keterangan serupa di BPN. Namun, fakta bicara lain: setelah kami cek, tidak ada riwayat sertifikat sama sekali. Tanah itu masih bersih atas nama leluhur kami,” tegas Mashuri dengan nada keras.

Ketidakcocokan informasi antara oknum perangkat desa dengan data resmi BPN memperkuat indikasi adanya “tangan-tangan gelap” yang mencoba melegalkan perampasan tanah warisan senilai Rp 6 miliar tersebut.

Bagi Mashuri dan keluarga besar almarhum Soeban Asmuri, ini bukan lagi soal nilai ekonomi, melainkan soal menjaga kehormatan keluarga dari tangan para penjarah. Sejak tahun 2020, Mashuri telah mewakafkan dirinya untuk melawan praktik culas ini.

Ia memegang teguh prinsip Jawa yang sakral: “Sadumuk Bathuk Sanyari Bumi”. Sejengkal tanah peninggalan leluhur harus diperjuangkan hingga titik darah penghabisan. Menyerahkan tanah tanpa perlawanan sama saja dengan menyerahkan harga diri dan martabat keluarga ke kaki para mafia.

“Ini adalah perjuangan untuk keadilan. Tanah peninggalan leluhur bukan sekadar aset, tapi ada martabat keluarga di dalamnya,” ujarnya penuh tekanan.

Kasubag Tata Usaha ATR/BPN Kabupaten Blora, Elvyn Bina Eka Kusuma, memastikan pihaknya akan menjadwalkan ulang mediasi setelah Idul Fitri. Meski BPN mengedepankan asas kekeluargaan, ketidakhadiran pihak terlapor secara terus-menerus menunjukkan itikad buruk yang dapat menggiring kasus ini ke ranah hukum yang lebih keras (litigasi).

Ibu Siti Amini, putri kandung almarhum, bersumpah tidak akan mundur selangkah pun. “Ini saya gebrak, tak urusi! Mohon doanya supaya tanah Mbah Soeban Asmuri kembali ke yang berhak,” pungkasnya dengan getir sekaligus optimis.

Perjuangan ini adalah simbol perlawanan rakyat kecil melawan keangkuhan oknum dan mafia tanah. Becik Ketitik, Olo Ketoro (yang benar akan tampak, yang busuk akan terungkap). Perjalanan panjang dari tahun 1977 hingga 2026 ini akan menjadi saksi bahwa keadilan mungkin bisa tertunda, tapi tidak bisa dibungkam.

(Tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *