Blora, suarajateng.co.id – Lurah Kunden, FH, akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik peminjaman BPKB mobil milik seorang warga Brebes yang sempat menjadi sorotan publik. FH menegaskan bahwa dokumen tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya dan persoalan telah diselesaikan.

Menurut FH, peminjaman BPKB dilakukan atas dasar persetujuan dan kesepakatan bersama antara dirinya dengan SBD, seorang oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora. Ia menyebut, penggunaan BPKB sebagai jaminan kredit telah diketahui kedua belah pihak, termasuk terkait pemanfaatan dana hasil pencairan kredit tersebut.

“Semua dilakukan atas dasar kesepakatan bersama. Tidak ada unsur paksaan,” ujar FH saat dikonfirmasi.

Namun demikian, FH mempertanyakan sikap SBD yang belakangan dinilai justru menyudutkan dirinya secara pribadi di ruang publik. Ia menyayangkan munculnya tudingan sepihak yang menurutnya tidak mencerminkan kesepahaman awal di antara mereka.

Di sisi lain, informasi yang beredar di masyarakat juga menyeret nama SBD dalam dugaan aktivitas pengeboran minyak tradisional tanpa izin di wilayah Kabupaten Blora. Berdasarkan penelusuran sejumlah sumber, SBD disebut-sebut memiliki peran sebagai pemodal dalam kegiatan tersebut. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kebenaran informasi tersebut.

Sebagaimana diketahui, kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi wajib memiliki izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, disebutkan bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana. Pasal 53 undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar bagi pelaku usaha tanpa izin.

Praktik pengeboran minyak ilegal sendiri dinilai berisiko tinggi karena berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Pihak media menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berencana meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Blora dan instansi terkait, guna memastikan informasi yang beredar dapat terverifikasi secara objektif.

Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada serta melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan dugaan aktivitas pengeboran minyak ilegal atau tindakan lain yang melanggar hukum.(Tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *