Home / Kriminal & Hukum / Diduga Untuk Kepentingan Peribadi Jembatan Penghubung Pertanian Di Watuberm Pojokwatu Sambong Blora Dirusak Mantan Kadus, Atas Persetujuan Kades

Diduga Untuk Kepentingan Peribadi Jembatan Penghubung Pertanian Di Watuberm Pojokwatu Sambong Blora Dirusak Mantan Kadus, Atas Persetujuan Kades

Blora, suarajateng.co.id – Fasilitas publik yang dibangun menggunakan keringat rakyat melalui Dana Desa (DD) seolah tak ada harganya di Desa Pojokwatu, Kecamatan Sambong, Blora. Sebuah jembatan penghubung akses pertanian senilai Rp240 juta pada tahun 2023, kini hancur karena ulah Serakah Kepetingan peribadi. Ironisnya, perusakan ini diduga kuat dilakukan secara sengaja oleh mantan perangkat desa berinisial J warga watubrem Rt001/Rw002 Desa Pojokwatu Kecamatan Sambong Kabupaten Blora, demi kepentingan pribadi yang sangat egois, agar mesin pemanen (comby) bisa lewat.

​Aksi barbar yang terjadi pada Sabtu (28/03/2026) ini memicu kemarahan hebat warga. Jembatan yang seharusnya melindungi mobilitas seluruh petani, justru “dikorbankan” hanya untuk melancarkan bisnis satu orang.

​”Kalau dirusak secara pribadi, harus diperbaiki secara pribadi! Jangan sampai pakai uang desa lagi dengan dalih apa pun. Kami rakyat kecil sudah muak,” tegas BH, salah satu warga yang geram melihat aset desa diperlakukan seperti milik nenek moyang sendiri.

​Tak hanya soal perusakan, tabir gelap kualitas proyek jembatan ini pun ikut terkuak. Warga mulai curiga ada praktik korupsi atau kecurangan saat pembangunan tahun 2023 lalu. Bagaimana tidak? Besi tiang jembatan ditemukan memiliki ukuran selisih 1 mili dengan besi begel (cincin).

​”Ini tidak masuk akal secara teknis. Seharusnya tiang menggunakan besi 12 ulir, ini kok malah sama kecilnya dengan begel. Ada apa dengan pengawasan proyek ini?” tanya warga penuh curiga.

​Sikap Kepala Desa Pojokwatu, Atok Styo Utomo, kian memperkeruh suasana. Dalam klarifikasinya, Kades mengakui pembongkaran dilakukan secara mendadak tanpa Musyawarah Desa (Musdes). Alibi “melancarkan akses pertanian” yang dilontarkan Kades dinilai sebagai upaya cuci tangan atas tindakan ilegal perusakan aset negara.

​Kades berjanji akan memperbaiki jembatan tersebut, namun warga justru waswas: Siapa yang akan membayar biayanya? Jika menggunakan anggaran desa lagi, maka ini adalah perampokan uang rakyat untuk kedua kalinya demi menutupi kesalahan individu.

Tolak Perbaikan Pakai Dana Desa: Pelaku perusakan (J) wajib membiayai pemulihan jembatan secara total dari kantong pribadi.

Audit Investigasi: Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kejaksaan Negeri Blora diminta segera turun tangan memeriksa spesifikasi material jembatan tahun 2023 yang diduga dikorupsi (masalah ukuran besi).

Sanksi Tegas: Kades harus bertanggung jawab atas keputusan sepihak yang melangkahi kedaulatan masyarakat (Musdes).

​Masyarakat kini menunggu keberanian APH dan Kejaksaan Negeri Blora untuk bertindak tegas. Jangan sampai hukum tumpul ke atas ketika berhadapan dengan mantan penguasa desa, sementara uang rakyat habis untuk pembangunan yang dihancurkan begitu saja.

(Tim redaksi)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *