Home / BLORA / Diduga Kades Desa Todanan Serobot Tanah Warga untuk Pelebaran Jalan Pertanian Tanpa Musdes Dan Merusak Pohon

Diduga Kades Desa Todanan Serobot Tanah Warga untuk Pelebaran Jalan Pertanian Tanpa Musdes Dan Merusak Pohon

Blora, suarajateng.co.id – Jeritan histeris warga RT 4 RW 1 Desa Todanan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, pecah menyusul pembangunan jalan akses pertanian yang dinilai ugal-ugalan. Proyek yang seharusnya membawa kesejahteraan ini justru berubah menjadi petaka bagi warga setelah tanah bersertifikat hak milik (SHM) mereka “dimakan” alat berat tanpa prosedur hukum yang jelas.

Ketajaman konflik ini bermula dari pengakuan warga yang merasa kedaulatannya atas tanah dilangkahi. Proyek pelebaran jalan tersebut dituding sebagai proyek “pemaksaan” karena dilakukan tanpa adanya Musyawarah Desa (Musdes) terlebih dahulu.

Salah satu warga berinisial N mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam. Tanah miliknya tergerus lebar 1,5 meter dengan panjang mencapai 50 meter.

“Saya sangat sayangkan kenapa tidak ada Musdes terlebih dahulu. Sekarang tanah saya terancam longsor, saya ingin ini segera diperbaiki!” tegas N dengan nada geram.

Senada dengan N, warga lain berinisial SM juga meradang. Bukan hanya tanah yang diserobot, pohon-pohon produktif miliknya dirobohkan paksa tanpa ampun dan tanpa ganti rugi sepeser pun. “Semua dilakukan tanpa persetujuan saya,” ujar SM singkat namun sarat akan kekecewaan.

Kondisi di lapangan kian memprihatinkan. Istri dari N memaparkan bahwa tanah yang telah dikeruk alat berat kini mulai mengalami retak-retak. Ancaman longsor menghantui setiap kali hujan turun. Namun, respon dari pihak pelaksana justru mengejutkan dan terkesan meremehkan keselamatan warga.

Saat ditegur dan diminta pertanggungjawaban untuk segera membangun pondasi agar tidak longsor, oknum berinisial TM justru memberikan jawaban yang tidak masuk akal. “Iki diajokno tahun 2027 (Ini diajukan tahun 2027),” ujar TM.

Pernyataan ini sontak memicu kemarahan istri N. Jika pengajuan baru dilakukan tahun 2027, maka realisasi perbaikan kemungkinan baru terjadi di tahun 2028. Lantas, siapa yang bertanggung jawab jika tanah warga ambrol sebelum tahun tersebut?

Saat diklarifikasi media pada 19 April 2026, Kepala Desa Todanan memberikan jawaban yang berbanding terbalik 180 derajat dengan fakta di lapangan. Kades membenarkan adanya proyek tersebut dengan anggaran Rp200 juta dari Dana Banprov tahun 2027.

Secara kontroversial, Kades mengklaim,

Warga setuju dan senang dengan pelebaran jalan.

Tanah warga yang terkena “hanya” sekitar setengah meter.

Proyek ini merupakan kelanjutan dari jalan yang sudah ada.

Warga justru menangis melihat tanahnya hilang dan terancam longsor. Perbedaan data antara klaim Kades (0,5 meter) dengan fakta di lapangan (1,5 meter) menunjukkan adanya indikasi manipulasi informasi atau ketidakpedulian terhadap hak konstitusional warga atas tanah mereka.

Pembangunan infrastruktur tidak boleh berdiri di atas penderitaan rakyat. Pasal 1 angka 10 UU No. 2 Tahun 2012 jelas mengatur tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum yang harus mengedepankan asas kemanusiaan, keadilan, dan kepastian hukum.

Jika Musdes diabaikan dan ganti rugi ditiadakan, maka pembangunan ini bukan lagi untuk rakyat, melainkan bentuk penindasan gaya baru. Pihak berwenang dan inspektorat Kabupaten Blora harus segera turun tangan sebelum alat berat yang masih berada di lokasi melumat habis sisa hak milik warga yang tersisa.

(Tim redaksi)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *