BLORA||SJ – Pemerintah Desa Soko, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berhasil mencapai kesepakatan mufakat terkait skema pembagian keuntungan pengelolaan sumur minyak tradisional. Kesepakatan ini lahir melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan pemerintah desa, pemilik lahan, investor, serta paguyuban pengelola.
Langkah strategis ini diambil sebagai pemenuhan persyaratan administratif untuk pengajuan nota kesepahaman (MoU) dengan PT Mataram Connection Nusantara (MCN), pihak yang menjembatani distribusi minyak mentah rakyat menuju Pertamina.
Kepala Desa Soko, Mulyono, menegaskan bahwa dinamika dan perbedaan pandangan selama Musdes merupakan hal yang wajar demi mengakomodasi seluruh kepentingan pihak terlibat.
“Hasil musyawarah ini menjadi dasar penyusunan MoU dengan PT MCN. Keberadaan sumur rakyat ini kami harapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) yang selama ini belum tergarap dari sektor migas tradisional, sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan menyerap tenaga kerja lokal,” ujar Mulyono, Rabu (17/6/2026).
Untuk menjamin transparansi, tata kelola keuangan hasil bumi ini diatur secara ketat melalui Regulasi Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Masyarakat Soko yang mulai diberlakukan per Selasa, 16 Juni 2026.
Pembagian keuntungan bersih dilakukan setelah harga dasar minyak mentah (mengacu pada tren harga global pekan kedua Juni 2026 yang menyentuh kisaran Rp9.100 per liter) dikurangi sejumlah biaya operasional tetap.
Skema Potongan Operasional per Liter:
Potongan Buyer / Bandar: Rp250
Kas Paguyuban: 3% dari sisa harga bruto
Biaya Rengkek warga (bergilir): Rp300
Biaya Jaga Sumur: Rp300
Setelah akumulasi biaya operasional tersebut dikeluarkan, didapatkan nilai Keuntungan Bersih (Hasil per Liter) yang kemudian dibagi secara proporsional dengan persentase sebagai berikut:
Pihak Penerima
Porsi Pembagian (%)
Investor (Pemilik Sumur)
50%
Paguyuban Pengelola
27%
Pemilik Lahan
18%
Pendapatan Asli Desa (PADes)
5%
Sesuai regulasi yang ditandatangani oleh Ketua Paguyuban, Mardi, dan diketahui oleh Kepala Desa Soko, Mulyono, pos pendapatan komunal dialokasikan penuh untuk kemaslahatan masyarakat desa:
Kas Paguyuban (3%): Difokuskan untuk infrastruktur dan fasilitas desa, meliputi perbaikan jalan desa, akomodasi acara tahunan (sedekah bumi & HUT RI), serta sewa lahan untuk jalan rengkek, gardu listrik, dan pangkalan.
Operasional Paguyuban (27%): Dialokasikan untuk upah 10 petugas keamanan, 17 pekerja lapangan, biaya BBM, perawatan mesin alcon, insentif bulanan warga, kegiatan karang taruna, koordinasi, serta aksi sosial (sembako warga miskin, santunan kematian/sakit, bantuan pendidikan PAUD/TK, dan PKK).
Ketua Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Masyarakat Soko, Mardi, mengungkapkan bahwa lonjakan harga minyak mentah dunia di bulan Juni 2026 momentumnya sangat tepat bagi penguatan ekonomi hilir di Desa Soko.
“Saat ini, kami telah mengirimkan total sekitar 175.000 liter minyak mentah (35 tangki kapasitas 5.000 liter) ke Pertamina melalui PT MCN. Dari jumlah tersebut, 10 tangki di antaranya masih dalam tahap uji coba (trial) di Pertamina,” jelas Mardi.
Dari total 202 titik sumur rakyat yang telah terverifikasi dan terdaftar resmi di Pertamina, saat ini terdapat sekitar 100 sumur aktif yang berproduksi secara fluktuatif. Dalam kondisi lapangan yang optimal, proses pengangkatan minyak dilakukan setiap 2 hingga 3 hari sekali dengan standar produksi minimal 5.000 liter per ritase.
Aktivitas penambangan tradisional ini juga terbukti menjadi roda penggerak ekonomi yang masif, dengan menyerap 105 tenaga kerja lokal yang dibagi ke dalam 3 shift kerja (35 kelompok kerja). Regulasi baru ini diharapkan menjadi jaminan kepastian hukum dan ekonomi bagi seluruh ekosistem penambangan rakyat di Kabupaten Blora.(Red)






