Home / News / Jejak Hitam Fly Ash di Sragen: Dari Lahan Warga hingga Dugaan Keterlibatan Perusahaan

Jejak Hitam Fly Ash di Sragen: Dari Lahan Warga hingga Dugaan Keterlibatan Perusahaan

Sragen, suarajateng.co.id – Warga di wilayah Plupuh, Kabupaten Sragen, dikejutkan dengan temuan tumpukan karung berisi limbah batu bara jenis fly ash dan bottom ash pada Senin (17/3/2025). Limbah tersebut ditemukan menumpuk di sebuah lahan yang diduga tidak memiliki izin resmi sebagai tempat penampungan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemilik lahan yang dikenal dengan inisial M mengaku bahwa limbah tersebut dibeli dari seseorang bernama Joko. Keterangan ini diperkuat oleh Ketua RT setempat yang menyatakan mengenal dekat sosok Joko.

Dari hasil penelusuran awal, Joko disebut hanya sebagai perantara atau suruhan dari pihak lain berinisial R dan N, yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan limbah dari perusahaan PT Tiga Putra Bintang. Dugaan ini juga diperkuat oleh keterangan sopir pengangkut yang mengaku mengirimkan limbah tersebut ke lokasi.
Jika terbukti benar, aktivitas ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Limbah fly ash dan bottom ash diketahui memiliki risiko terhadap kesehatan manusia dan lingkungan jika tidak dikelola sesuai prosedur yang berlaku.

Sejumlah warga sekitar mengaku resah setelah mengetahui jenis limbah yang ditumpuk di lingkungan mereka. Mereka khawatir akan dampak jangka panjang, seperti pencemaran tanah, air, serta potensi gangguan kesehatan.

“Kami tidak tahu awalnya itu limbah berbahaya. Setelah tahu, kami minta ini segera ditindak. Jangan sampai membahayakan warga,” ujar salah satu warga setempat.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait, termasuk Polda Jawa Tengah dan dinas lingkungan hidup, untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap distribusi dan pengelolaan limbah industri, khususnya yang berpotensi membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

i(Ima)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *