Pekalongan, suarajateng.co.id — Seorang anak perempuan berusia 15 tahun, warga Desa Bodas, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, diduga menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh seorang oknum dokter gigi berinisial AG. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di rumah sekaligus tempat praktik terduga pelaku, yang juga menjadi lokasi korban bekerja membantu pekerjaan rumah tangga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian memilukan itu diduga berlangsung pada November 2025. Setelah peristiwa tersebut, telepon genggam (HP) milik korban dan seorang rekannya diduga disita oleh terduga pelaku, sehingga korban tidak dapat berkomunikasi dengan pihak keluarga.
Kecurigaan keluarga muncul setelah korban tidak merespons pesan WhatsApp dari kakaknya selama tujuh hari. Hingga akhirnya, sekitar pukul 07.00 WIB, kakak korban yang bernama Bunga mendatangi lokasi tempat praktik terduga pelaku. Saat itu, terduga pelaku diketahui baru saja mengantar anaknya ke sekolah.
Korban kemudian dibawa pulang oleh kakaknya bersama dua orang lainnya. Korban diketahui bernama Winarti (15), yang selama ini bekerja membantu di rumah dan tempat praktik terduga pelaku.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban telah melaporkan perkara ini secara resmi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekalongan dengan didampingi kuasa hukum korban.
Namun demikian, orang tua korban mengaku kecewa karena hingga kini, empat bulan berlalu, proses hukum dinilai belum menunjukkan kejelasan. Mereka menyebut laporan telah dibuat sejak November 2025, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum terhadap terduga pelaku.
“Kami hanya ingin keadilan. Sudah empat bulan, tapi belum ada kepastian,” ujar pihak keluarga korban saat dikonfirmasi.
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan perkara ini dan menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada pelaku, mengingat korban masih di bawah umur dan disebut mengalami trauma mendalam.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan kejahatan seksual terhadap anak, yang seharusnya mendapatkan penanganan cepat, perlindungan maksimal bagi korban, serta proses hukum yang transparan dan tegas.
Ancaman Hukum dalam KUHP Baru
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2026, diatur secara tegas mengenai tindak pidana pencabulan dan pemaksaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Beberapa ketentuan di antaranya:
Pasal 415: Pelaku pencabulan terhadap anak diancam pidana penjara maksimal 9 tahun.
Pasal 418: Jika pelaku memiliki relasi kuasa atau kepercayaan terhadap anak, ancaman hukuman dapat mencapai 12 tahun penjara.
Pasal 473 ayat (2) dan (4): Dalam hal pemaksaan persetubuhan (rudapaksa) terhadap anak, pelaku dapat dijatuhi hukuman minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara, serta denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
Selain ketentuan KUHP baru, perkara ini juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak guna memperberat sanksi pidana terhadap pelaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terduga pelaku terkait tuduhan tersebut. Pihak kepolisian juga belum memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan perkara.

(Tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *