Home / Umum / Satresmob Bareskrim Polri Bongkar Kasus Penyekapan di Showroom Motor Cakung, Dua Pelaku Diamankan

Satresmob Bareskrim Polri Bongkar Kasus Penyekapan di Showroom Motor Cakung, Dua Pelaku Diamankan


Jakarta||SJ – Satresmob Bareskrim Mabes Polri membongkar kasus dugaan penyekapan terhadap seorang pria di sebuah showroom motor kawasan Cakung, Jakarta Timur. Korban berhasil diselamatkan setelah polisi menerima laporan darurat masyarakat melalui saluran digital “Bang Resmob”.
Kepala Satresmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, korban diketahui berinisial RNA dan ditemukan dalam kondisi disekap di lantai dua Wijoyo Showroom Motor.
“Polisi kemudian berhasil menemukan keberadaan korban atas nama RNA yang sedang disekap di lantai dua Wijoyo Showroom Motor,” ujar Arsya saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (17/5/2026).
Arsya menjelaskan, pengungkapan kasus bermula ketika operator “Bang Resmob” menerima laporan adanya dugaan tindak pidana penculikan, penyanderaan, serta pengeroyokan pada 14 Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresmob Bareskrim Polri langsung menerbitkan surat perintah penyelidikan dan mengerahkan tim ke lokasi yang terindikasi berada di wilayah Kecamatan Cakung pada hari yang sama.
Dalam operasi tersebut, polisi tidak hanya berhasil membebaskan korban, tetapi juga menangkap dua orang terduga pelaku di lokasi kejadian.
“Polisi menangkap dua terduga pelaku berinisial AB dan RN, dan mengamankan barang bukti seperti tiga unit telepon seluler atau HP,” kata Arsya.
Selanjutnya, guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, penanganan perkara dilimpahkan kepada jajaran kepolisian wilayah setempat.
“Polisi kemudian melakukan serah terima korban, dan para terduga pelaku serta barang bukti ke Polsek Cakung, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Arsya menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya melalui kanal pengaduan digital “Bang Resmob”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *