Home / Umum / Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Dorong Pembaruan UU Advokat Lewat Simposium Internasional

Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Dorong Pembaruan UU Advokat Lewat Simposium Internasional

Jakarta||SJ – Fakultas Hukum Universitas Jayabaya menggelar Simposium Internasional yang mempertemukan akademisi, praktisi, dan pakar hukum dari dalam maupun luar negeri untuk membahas tantangan profesi advokat di era global sekaligus mendorong pembaruan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Jumat (10/7/2026).

Forum tersebut mengangkat berbagai isu strategis, mulai dari liberalisasi jasa hukum, perkembangan legal technology, pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), hingga tata kelola organisasi advokat di Indonesia yang dinilai perlu diperkuat melalui pembaruan regulasi.

Simposium dibuka oleh Wakil Rektor I Universitas Jayabaya, Prof. Ir. Herliati, M.T., Ph.D. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa profesi hukum menghadapi tantangan yang semakin kompleks sehingga diperlukan sumber daya manusia yang tidak hanya menguasai ilmu hukum, tetapi juga mampu beradaptasi dengan perubahan global.

“Profesi hukum ke depan tidak hanya cukup dengan pengetahuan hukum yang kuat, namun harus adaptif dengan perkembangan global yang tetap berpondasikan etika,” ujar Prof. Herliati.

Ia berharap kegiatan simposium internasional menjadi budaya akademik di Universitas Jayabaya sebagai ruang lahirnya gagasan yang mampu memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum nasional.

Dalam sesi keynote speech, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Assoc. Prof. Dr. Kristiawanto, S.H.I., M.H., menjelaskan bahwa Undang-Undang Advokat pada awalnya dirancang dengan konsep single bar. Namun, perkembangan praktik ketatanegaraan, termasuk melalui sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi dan kebijakan Mahkamah Agung, telah membuka ruang bagi lahirnya berbagai organisasi advokat sehingga sistem tersebut berkembang menjadi multi bar.

Menurut Kristiawanto, kondisi tersebut memunculkan sejumlah persoalan, di antaranya belum seragamnya standar pendidikan profesi advokat, lemahnya pengawasan kode etik, hingga munculnya ketidakpastian bagi masyarakat dalam menentukan kredibilitas advokat.

“Fragmentasi organisasi advokat telah menimbulkan persoalan yang cukup serius. Pengawasan etik menjadi kurang efektif, standar pendidikan calon advokat tidak seragam, bahkan advokat yang diberhentikan dari satu organisasi karena pelanggaran etik dapat bergabung ke organisasi lain,” jelasnya.

Sebagai solusi, ia mengusulkan pembentukan Dewan Keadvokatan Nasional (DKN) yang berfungsi menyatukan standar kurikulum pendidikan profesi, pelaksanaan ujian, sertifikasi, hingga pengawasan kode etik advokat secara nasional.

Pandangan tersebut diperkuat oleh Kaprodi Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Prof. Abdul Latief, S.H., M.H. Menurutnya, lahirnya KUHAP baru membuat posisi advokat semakin strategis dalam sistem peradilan pidana sehingga diperlukan lembaga yang mampu memperkuat kesetaraan advokat dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Dengan lahirnya KUHAP baru, peran advokat semakin strategis dalam sistem peradilan. Karena itu, pembentukan Dewan Keadvokatan Nasional, Majelis Keadvokatan Nasional, atau lembaga sejenis menjadi penting,” katanya.

Perspektif internasional disampaikan Rumana Yasmin Ferdausi, LL.M., Deputy Secretary (Legislative Drafting), Ministry of Law, Justice & Parliamentary Affairs Bangladesh. Ia menjelaskan bahwa sistem hukum Bangladesh tidak mewajibkan organisasi advokat tunggal.

Menurutnya, yang lebih penting adalah adanya standar kompetensi yang sama serta lembaga etik nasional yang independen dan kredibel.

“Di era globalisasi tidak harus ada satu organisasi advokat. Yang paling penting adalah standar kompetensi yang seragam dan lembaga etik nasional yang independen,” ujarnya.

Sementara itu, Director of the Center for Sustainable Business and Human Rights (CESBHAR), Dr. Deddy Ardian Prasetyo, LL.M., mengingatkan bahwa advokat Indonesia kini menghadapi persaingan global dengan semakin terbukanya pasar jasa hukum.

Ia menilai masuknya konsultan hukum dan praktisi asing ke Indonesia menjadi tantangan yang harus dijawab melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kemampuan adaptasi terhadap perkembangan hukum internasional.

Chairperson of the National Executive Board of the Indonesian Legal Advisors Association, Ary Nizam, S.H., M.H., juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak-hak advokat. Menurutnya, setelah lahirnya KUHAP baru, perlindungan terhadap advokat dari berbagai bentuk pelanggaran maupun kriminalisasi harus diatur secara lebih tegas.

Simposium tersebut juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Putusan itu sekaligus mendorong DPR bersama Pemerintah untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Advokat.

Melalui forum internasional ini, Fakultas Hukum Universitas Jayabaya berharap pembaruan regulasi keadvokatan dapat menghasilkan sistem yang lebih adaptif terhadap perkembangan global, memiliki standar kompetensi yang seragam, memperkuat pengawasan etik, serta meningkatkan kualitas profesi advokat dalam mendukung penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *