Home / semarang / Aktivitas Pengangsu Solar di SPBU 44.507.01 Disorot, Armada Disebut Membawa Beberapa Kempu

Aktivitas Pengangsu Solar di SPBU 44.507.01 Disorot, Armada Disebut Membawa Beberapa Kempu

SEMARANG||SJ — Aktivitas pengambilan BBM jenis solar di SPBU 44.507.01, wilayah Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan. Tim media menemukan sebuah armada yang diduga digunakan untuk mengangkut solar, dengan pola aktivitas yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.

Dalam penelusuran di lapangan, tim media mendapati sebuah truk Hino 300 berwarna hijau dengan nomor polisi T 9478 berada di sekitar lokasi. Armada tersebut menggunakan bak tertutup terpal dan, berdasarkan hasil pengamatan tim media, membawa beberapa kempu yang diduga digunakan sebagai wadah penampungan BBM.

Keberadaan beberapa kempu di dalam armada tersebut menjadi pertanyaan tersendiri. Sebab, apabila wadah-wadah tersebut memang digunakan untuk menampung solar dalam jumlah tertentu, maka perlu dipastikan asal-usul BBM, volume yang diangkut, dasar pembelian, serta peruntukannya.

Saat dilakukan penelusuran dan konfirmasi di lapangan, driver kendaraan tersebut memberikan keterangan bahwa aktivitas atau kendaraan tersebut disebut-sebut milik seseorang berinisial Gyn. Keterangan tersebut masih merupakan pernyataan dari driver dan tentu perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak yang bersangkutan.

Tim media kemudian mencoba meminta klarifikasi kepada pihak SPBU 44.507.01, terutama terkait mekanisme pengambilan solar menggunakan armada tersebut, keberadaan beberapa kempu, serta apakah seluruh proses transaksi dan pengangkutan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun hingga rilisan ini disusun, pihak SPBU belum memberikan jawaban maupun klarifikasi atas upaya konfirmasi yang dilakukan.

Temuan ini semakin penting untuk diperiksa apabila BBM yang diangkut merupakan solar bersubsidi. Pasalnya, subsidi BBM berasal dari anggaran negara dan penyalurannya memiliki tujuan yang jelas, yakni membantu masyarakat serta sektor yang memang berhak menerima.

Jangan sampai mekanisme penyaluran BBM bersubsidi justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu melalui pola pembelian dan pengangkutan menggunakan wadah dalam jumlah banyak.

Tim media tidak serta-merta menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, keberadaan armada, beberapa kempu yang dibawa, serta keterangan driver terkait pihak yang disebut sebagai pemilik aktivitas tersebut merupakan fakta lapangan yang patut diklarifikasi dan diverifikasi oleh pihak berwenang.

Masyarakat pun mempertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap penyaluran BBM di SPBU tersebut. Jika seluruh aktivitas memang telah sesuai aturan, maka transparansi dan klarifikasi menjadi penting untuk menjawab pertanyaan publik.

Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan, masyarakat berharap Pertamina dan aparat penegak hukum tidak ragu mengambil tindakan tegas.

Sebab persoalannya bukan semata-mata tentang siapa yang membeli solar, tetapi menyangkut tepat sasaran atau tidaknya subsidi yang dibiayai oleh negara.

Masyarakat berhak mendapatkan BBM subsidi sesuai peruntukannya. Karena itu, segala bentuk aktivitas yang berpotensi menyimpangkan distribusi BBM bersubsidi harus diawasi dan ditindak apabila terbukti melanggar ketentuan.

Subsidi adalah uang negara. Jangan sampai subsidi untuk rakyat justru berubah menjadi keuntungan bagi segelintir pihak.

Tim media masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak SPBU 44.507.01, pihak berinisial Gyn, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan berimbang.(Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *