Home / Umum / Diduga Berdiri di Atas Lahan LP2B, Rumah Makan dan Kolam Renang Mewah KSK di Grobogan Jadi Sorotan

Diduga Berdiri di Atas Lahan LP2B, Rumah Makan dan Kolam Renang Mewah KSK di Grobogan Jadi Sorotan


Grobogan, suarajateng.co.id – Keberadaan rumah makan sekaligus kolam renang mewah KSK yang berada di Desa Krangganharjo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, kini menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, bangunan tersebut diduga berdiri di atas lahan yang masuk dalam kategori LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) yang seharusnya dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, lahan yang saat ini berdiri bangunan usaha tersebut sebelumnya merupakan lahan pertanian produktif. Namun dalam beberapa waktu terakhir, lahan tersebut diduga dialihfungsikan menjadi kawasan komersial berupa rumah makan dan kolam renang dengan fasilitas yang cukup mewah.
LP2B sendiri merupakan lahan yang ditetapkan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan produksi pangan dan ketahanan pangan daerah. Sesuai aturan yang berlaku, lahan dengan status LP2B tidak boleh dialihfungsikan tanpa melalui mekanisme dan perizinan yang sangat ketat dari pemerintah.
Selain dugaan pelanggaran tata ruang, muncul pula informasi bahwa lahan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seorang anggota Polres Grobogan yang berinisial BJO. Keterkaitan ini memicu perhatian publik, terutama terkait transparansi perizinan dan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Sejumlah warga berharap pemerintah daerah serta instansi terkait, termasuk dinas tata ruang dan aparat penegak hukum, segera melakukan pengecekan langsung terhadap status lahan dan legalitas pembangunan tersebut.
“Kalau memang benar itu lahan LP2B, seharusnya tidak boleh dibangun usaha seperti itu. Kami berharap pemerintah turun tangan dan memastikan semuanya sesuai aturan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola KSK maupun dari anggota Polres Grobogan yang disebut dalam informasi tersebut. Sementara itu, masyarakat menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah dan aparat terkait untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan perlindungan lahan pertanian.
Kasus ini pun menambah daftar persoalan alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Grobogan yang kerap menjadi perhatian publik karena berpotensi mengancam keberlangsungan lahan pangan di wilayah tersebut.

(Tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *