Semarang, suarajateng.co.id — 11 Maret 2026
Aktivitas mencurigakan terkait pengisian BBM jenis solar bersubsidi diduga terjadi di salah satu SPBU yang berada di kawasan Kecamatan Semarang Selatan, tepatnya di Jalan Lamper Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, terlihat sebuah kendaraan truk dengan nomor polisi AD 9507 BE melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi di salah satu dispenser SPBU tersebut.
Aktivitas tersebut memunculkan dugaan adanya praktik pengangsu BBM subsidi, yakni pengisian BBM bersubsidi yang diduga tidak sesuai peruntukannya.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan seorang oknum anggota TNI berinisial R. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan maupun dari institusi terkait.
Dalam dokumentasi yang diperoleh, terlihat petugas SPBU melakukan pengisian solar ke kendaraan tersebut. Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengawasan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti transportasi umum, usaha kecil, nelayan, serta masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Pemerintah melalui Pertamina sendiri telah berulang kali menegaskan bahwa penyaluran BBM subsidi harus diawasi secara ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Apabila praktik pengangsu BBM subsidi tersebut terbukti dilakukan untuk tujuan penimbunan, penjualan kembali, atau penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
- Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan:
Pidana penjara paling lama 6 tahun
Denda paling tinggi Rp60 miliar - Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU Migas)
Ketentuan ini tetap menegaskan bahwa penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, praktik pengangsu yang dilakukan secara terorganisir juga dapat dikaitkan dengan tindak pidana penimbunan barang kebutuhan penting, sebagaimana diatur dalam: - Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Setiap pelaku usaha yang melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok atau barang penting pada saat terjadi kelangkaan dapat dikenakan:
Pidana penjara maksimal 5 tahun
Denda maksimal Rp50 miliar
Perlu Penelusuran Aparat
Sejumlah pihak berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan aktivitas tersebut agar distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU di kawasan Jalan Lamper maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius agar program subsidi energi pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.
(Ima)





