Blora, suarajateng.co.id – Peredaran rokok tanpa pita cukai (ilegal) kian merajalela di wilayah hukum Kabupaten Blora, khususnya di Kecamatan Cepu. Berdasarkan investigasi dan laporan warga, aktivitas jual beli barang haram ini terpusat di kawasan Gang Uyer, yang diduga kuat dikelola oleh sosok berinisial Ag Becong. Ironisnya, meski laporan resmi telah masuk ke meja kepolisian, penegakan hukum tampak berjalan di tempat bahkan terkesan sengaja dibiarkan.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga Blora, Bodong S.H., melayangkan laporan resmi ke Polsek Cepu. Laporan tersebut diterima langsung oleh Aiptu Purnomo pada 8 Maret 2026. Seluruh saksi pelapor pun telah memberikan keterangan di hadapan penyidik.
Namun, alih-alih melakukan penggerebekan atau tindakan represif terhadap gudang rokok ilegal tersebut, pihak Polsek Cepu justru menunjukkan gelagat mencurigakan.
Ketidakjelasan penanganan kasus ini diperparah oleh sikap antikritik dan tertutup dari anggota Polsek Cepu bernama Hendra. Saat pelapor, Bodong S.H., mencoba menanyakan progres kasus, Hendra hanya diam seribu bahasa.
Saat tim media Suara Jateng mencoba mengonfirmasi perihal mandeknya kasus ini pada 16 Maret 2026, oknum anggota tersebut kembali bungkam bak menderita sariawan. Sikap “ingah-ingih” dan menutup diri dari konfirmasi publik ini memicu dugaan kuat di tengah masyarakat: Apakah sudah terjadi kongkalikong atau aliran dana “pelicin” dari bandar rokok ilegal ke oknum aparat?
“Jika aparat penegak hukum yang digaji dari pajak rakyat justru diam seribu bahasa saat rakyat melapor, maka patut dipertanyakan mereka bekerja untuk siapa? Untuk rakyat atau untuk mafia?”, Bodong S.H.
Lambannya respon dan sikap tertutup Polsek Cepu adalah preseden buruk bagi citra Polri. Masyarakat Blora kini menaruh harapan terakhir pada Dumas Propam Polda Jateng.
”Kami mendesak Propam Polda Jateng segera turun ke Cepu. Periksa oknum-oknum yang bungkam ini! Jangan biarkan institusi Polri tercoreng oleh dugaan kongkalikong rokok cukai yang jelas-jelas merugikan negara milyaran rupiah,” tegas para aktivis setempat.
Jika Polsek Cepu tidak mampu menjawab klarifikasi warga dengan tindakan tegas, maka sudah sepatutnya pucuk pimpinan Polda Jateng mengambil alih dan mencopot oknum-oknum yang diduga menjadi “tameng” bagi peredaran rokok ilegal di Gang Uyer.
(Tim redaksi)






