Blora, suarajateng.co.id – Praktik tata kelola pemerintahan desa yang ugal-ugalan kembali mencoreng wajah Kabupaten Blora. Di Desa Todanan, Kecamatan Todanan, jeritan hati seorang warga tak lagi mampu dibendung setelah lahan pertanian dan pohon produktif miliknya dirobohkan paksa demi dalih “pelebaran akses jalan pertanian”.
Ironisnya, tindakan sepihak ini dilakukan tanpa adanya Musyawarah Desa (Musdes) dan tanpa sepeser pun ganti rugi. Sang pemilik tanah, yang merasa hak miliknya dirampas secara brutal, meluapkan kekecewaan mendalam atas tindakan sewenang-wenang pemerintah desa setempat.
“Saya sebagai pemilik tanah dan pohon yang dirobohkan sama sekali tidak diberitahu. Tidak ada Musdes, tidak ada komunikasi, apalagi ganti rugi. Ini namanya perampasan hak!” tegas warga tersebut dengan nada geram.
Saat dikonfirmasi oleh awak media pada 19 April 2026, Kepala Desa (Kades) Todanan, Sugianto, justru memberikan jawaban yang terkesan abai dan meremehkan penderitaan warganya. Dengan enteng, ia mengklaim bahwa proyek tersebut justru didukung oleh masyarakat.
“Warga senang dengan adanya pelebaran akses pertanian itu,” ucap Sugianto singkat, seolah menutupi fakta bahwa ada hak warga yang dikangkangi di balik proyek tersebut.
Pernyataan ini sontak memicu pertanyaan besar: Sejak kapan sebuah proyek pembangunan, yang bersinggungan langsung dengan hak milik pribadi, bisa dilaksanakan tanpa persetujuan pemilik tanah dan tanpa forum resmi musyawarah desa?
Apa gunanya tata kelola pemerintahan desa jika prinsip dasar demokrasi di tingkat akar rumput saja diinjak-injak? Kejadian di Desa Todanan ini menjadi bukti nyata bahwa hak warga kecil sering kali hanya dianggap angin lalu oleh penguasa desa yang merasa punya legitimasi absolut.
Apakah selamanya masyarakat kecil akan terus menjadi tumbal dari kebijakan yang sepihak? Jika prosedur yang diwajibkan oleh undang-undang saja diabaikan, maka tidak ada lagi alasan untuk mendiamkan perilaku ini.
Sudah saatnya masyarakat Desa Todanan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, bangkit dan melawan segala bentuk ketidakbenaran tata kelola pemerintahan desa. Jangan biarkan arogansi berbalut pembangunan menjadi kedok untuk menindas rakyat kecil. Keadilan tidak datang dengan sendirinya, ia harus diperjuangkan di atas puing-puing kesewenang-wenangan.
(Tim redaksi)






