Home / BLORA / Diduga Pelebaran Jalan pertanian di Desa Todanan Blora “Makan” Tanah Warga Tanpa Musdes

Diduga Pelebaran Jalan pertanian di Desa Todanan Blora “Makan” Tanah Warga Tanpa Musdes

Blora, suarajateng.co.id – Slogan “pembangunan untuk kesejahteraan” berubah menjadi horor bagi warga RT 04 RW 01 Desa Todanan, Kabupaten Blora. Proyek akses jalan pertanian yang digadang-gadang membawa manfaat, justru menjelma menjadi aksi penyerobotan tanah rakyat secara ugal-ugalan. Tanpa prosedur hukum yang jelas, tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) warga digilas alat berat, memicu kemarahan dan jeritan histeris pemilik lahan yang kedaulatannya diinjak-injak.

Ketajaman konflik ini bermula dari dugaan kuat bahwa proyek pelebaran jalan tersebut adalah proyek paksa. Berdasarkan pengakuan warga, tidak pernah ada Musyawarah Desa (Musdes) yang menjadi landasan mufakat. Secara sepihak, alat berat dikerahkan untuk mengeruk lahan milik warga tanpa izin.

Salah satu korban, N, mengungkapkan kegeramannya setelah tanah miliknya tergerus selebar 1,5 meter dengan panjang 50 meter.

“Saya sangat sayangkan kenapa tidak ada Musdes terlebih dahulu. Sekarang tanah saya terancam longsor, saya ingin ini segera diperbaiki!” tegas N.

Kekejaman proyek ini juga dirasakan oleh KM, warga lainnya. Bukan hanya kehilangan tanah, pohon-pohon produktif milik KM dirubuhkan paksa tanpa ampun. Mirisnya, tidak ada ganti rugi sepeser pun yang diberikan. Pembangunan ini tampak lebih mirip dengan penjarahan legal di atas hak konstitusional warga.

Kondisi di lapangan saat ini sangat memprihatinkan. Tanah yang telah dikeruk kini mulai retak-retak, mengancam keselamatan rumah warga dari bencana longsor, terutama saat hujan mengguyur. Namun, alih-alih bertanggung jawab, oknum pelaksana berinisial TM justru memberikan jawaban yang sangat menghina logika dan rasa kemanusiaan.

Saat dituntut membangun pondasi penahan longsor, TM dengan enteng berdalih:

“Iki diajokno tahun 2027 (Ini diajukan tahun 2027).”

Pernyataan ini adalah bentuk lepas tangan yang nyata. Jika perbaikan baru diajukan tahun 2027, artinya realisasi fisik baru akan menyentuh lokasi di tahun 2028. Pertanyaannya: Siapa yang akan bertanggung jawab jika tanah dan bangunan warga ambrol sebelum tahun itu tiba?

Ironi semakin tajam saat Kepala Desa Todanan Sugianto saat dikonfirmasi pada 19 April 2026. Alih-alih membela warga, Kades justru mengeluarkan klaim yang berbanding terbalik 180 derajat dengan fakta di lapangan:

Klaim Kades: Warga setuju dan senang. Faktanya: Warga menangis dan marah.

Klaim Kades: Tanah yang terkena “hanya” 0,5 meter. Faktanya: Lahan warga hilang hingga 1,5 meter.

Klaim Kades: Dana Banprov Rp200 juta untuk tahun 2027. Faktanya: Pengerjaan sudah dilakukan sekarang secara serampangan.

Jika Musdes diabaikan, ganti rugi ditiadakan, dan keamanan warga diremehkan, maka ini bukan lagi pembangunan, melainkan penindasan gaya baru. Pihak Inspektorat dan aparat penegak hukum Kabupaten Blora tidak boleh diam.

Jangan sampai alat berat yang masih menderu di lokasi tersebut dibiarkan melumat habis sisa-sisa hak rakyat kecil hanya demi ambisi proyek yang cacat prosedur. 

(Tim redaksi)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *