Home / grobogan / Dugaan “Permainan” Pupuk Bersubsidi Di Grobogan, Dilakukan Oknum Sopir Angkutan Resmi Pupuk Indonesia

Dugaan “Permainan” Pupuk Bersubsidi Di Grobogan, Dilakukan Oknum Sopir Angkutan Resmi Pupuk Indonesia

Grobogan, suarajateng.co.id — Lumbung pangan nasional ini lagi-lagi Terluka. Pupuk bersubsidi yang seharusnya jadi napas petani justru Masih saja dibajak, sementara petani menanggung kelangkaan dan harga tinggi.

Dugaan RDKK jadi celah fiktif:
Data e-RDKK seharusnya mengunci distribusi tepat sasaran. Fakta Di lapangan, nama petani yang tak punya lahan atau sudah meninggal masih muncul. Dan Alokasi untuk petani kecil beralih ke pihak tak berhak lewat manipulasi administrasi Dan Pengaturan Pendistribusian yang salah kaprah di beberapa Desa yang masih saja melibatkan ketua Rt untuk membagikan Pupuk bersubsidi tanpa. Kejelasan data pasti penerima serta Jumlah kilogram.

Ini bukan kesalahan teknis, tapi celah yang sengaja dibuat untuk keuntungan segelintir orang.

HET hanya tulisan di atas kertas
Harga Eceran Tertinggi pupuk urea bersubsidi sudah ditetapkan pemerintah sebesar Rp1.800 per kilogram atau Rp90.000 per sak 50 kg sesuai Kepmentan No. 1117/Kpts./SR.310/10/2025. Akan tetapi Di lapangan, harga bisa jauh di atas angka itu.
Yang berkisar 110rb-120rb per sak nya.

Semua Itu bukan dinamika pasar. Akan tetapi dugaan pungutan liar, pelanggaran hukum yang merampas daya beli petani.

Bukti terang di Desa Depok:
Kamis, 23 April 2026, Tim media memergoki truk bersetiker armada resmi bongkar muat urea di rumah pinggir jalan Purwodadi–Solo, depan Masjid Darut Taqwa, Desa Depok, Toroh, pukul 12.30 WIB. Lokasi bukan gudang atau kios resmi. Dua orang menurunkan pupuk, sopir siaga di kemudi. Transaksi terang-terangan di siang bolong menandakan ini bukan ulah sopir biasa.

Menggerakkan armada resmi butuh koordinasi—dugaan mengarah pada jaringan terstruktur.

Ini kejahatan, bukan sekadar pelanggaran administrasi:

Tim media sudah berkoordinasi dengan Pihak Polres Grobogan.

Dasar hukumnya jelas: UU No. 7/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, Permendag No. 4/2023 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi, serta Pasal dan aturan lain nya.

Negara menggelontorkan subsidi triliun rupiah untuk kedaulatan pangan. Selama “tikus” di jalur distribusi dibiarkan, petani Grobogan akan terus dicekik. Kasus yang terjadi di Depok, Toroh harus jadi pintu masuk pembongkaran tuntas mafia pupuk. Subsidi adalah hak rakyat, bukan modal memperkaya diri.

(Tim redaksi)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *