Grobogan, suarajateng.co.id – Sebuah insiden maut yang merenggut nyawa remaja di bawah umur membongkar potret kelam keselamatan kerja dan dugaan eksploitasi anak di Kabupaten Grobogan. DPW (17), warga Desa Wedoro, meregang nyawa setelah tersengat arus listrik saat bekerja di proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Desa Mlilir, Kecamatan Gubug, Sabtu (2/5/2026).
Peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, melainkan tamparan keras bagi pengawas proyek dan otoritas terkait. Korban yang seharusnya masih dalam perlindungan usia anak, justru dipekerjakan di lokasi konstruksi yang berisiko tinggi hingga berujung maut.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, tragedi bermula saat korban bersama dua rekannya sedang melakukan pengecatan. Petaka datang ketika mereka mencoba memindahkan rangka atap besi holo yang tidak stabil. Rangka tersebut tergelincir, meleset, dan menghantam dada korban.
Kondisi diperparah dengan pengabaian standar keamanan di lokasi proyek. Ujung rangka besi yang jatuh ternyata menindih mesin gerinda listrik yang masih terhubung ke stopkontak. Hasil olah TKP mengungkap fakta mengejutkan, ditemukan kabel listrik dalam kondisi terkelupas. Kabel inilah yang mengalirkan arus maut ke rangka besi yang menjepit tubuh korban.
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto melalui Kapolsek Gubug AKP Anang Heriyanto menegaskan bahwa pihaknya telah bergerak cepat mengamankan lokasi.
“Anggota langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan serta olah TKP. Seluruh barang bukti, termasuk mesin gerinda Makita dan kabel terkelupas, telah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas AKP Anang.
Saat ini, garis polisi telah terpasang di lokasi kejadian. Proyek pembangunan KDMP praktis terhenti total sementara penyidik mendalami unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Selain faktor kelalaian teknis, insiden ini memicu gelombang kecaman dari masyarakat terkait adanya pekerja di bawah umur di lokasi proyek konstruksi. Korban DPW yang masih berusia 17 tahun seharusnya tidak berada di medan kerja berbahaya seperti itu.
Muncul tuntutan kuat agar pihak kepolisian tidak hanya berhenti pada penyebab kematian, tetapi juga mengusut tuntas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pelaksana proyek atau pengelola KDMP.
Hasil pemeriksaan medis memang tidak menunjukkan tanda kekerasan fisik selain luka lecet dan memar akibat hantaman besi serta sengatan listrik. Namun, luka mendalam bagi keluarga korban dan noda hitam bagi dunia ketenagakerjaan di Grobogan sudah telanjur terjadi.
Publik kini menunggu tindakan tegas kepolisian, Siapa yang harus bertanggung jawab atas nyawa remaja dibawah umur ini.
(Tim redaksi)






