Home / BLORA / Bau Busuk SPPG Sukorejo 2 Resahkan Warga, Pengelola Berdalih Limbah Masih di Lahan Sendiri

Bau Busuk SPPG Sukorejo 2 Resahkan Warga, Pengelola Berdalih Limbah Masih di Lahan Sendiri

Blora, suarajateng.co.id – Bau menyengat yang menusuk hidung dari instalasi pengolahan air limbah (IPAL) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukorejo 2, Kecamatan Tunjungan, akhirnya memicu kecaman warga. Ironisnya, meski bau busuk sudah menyebar, pihak pengelola seolah “cuci tangan” dengan dalih pencemaran masih terjadi di area lahan mitra.

Kepala SPPG Sukorejo 2, Ahmad Afif Jaelani, tidak membantah adanya aroma tak sedap tersebut. Ia mengakui bahwa fasilitas IPAL yang ada saat ini tidak mampu menampung beban limbah alias overkapasitas. Akibatnya, air limbah meluber dan menebar polusi bau ke lingkungan sekitar.

“Kapasitasnya memang belum cukup, jadi mungkin meluber,” Afif saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).

Anehnya, meski mengakui adanya pencemaran, Afif sempat melontarkan pernyataan yang memicu tanda tanya terkait komitmen lingkungan perusahaan. Ia berdalih bahwa tanah yang tercemar merupakan lahan milik mitra mereka sendiri.

Untuk meredam amarah warga, pengelola mengaku melakukan penyedotan IPAL sebanyak tiga kali dalam seminggu. Namun, langkah ini dinilai hanya sebagai upaya “tambal sulam” karena masalah utama yakni infrastruktur IPAL yang layak belum juga tuntas.

Meski alat bio-tank diklaim sudah tiba, fakta di lapangan menunjukkan sistem pengolahan limbah standar terbaru itu belum beroperasi maksimal. Pengerjaan baru dilakukan setelah keluhan masyarakat mencuat ke permukaan.

Kondisi memprihatinkan ini diamini oleh Koordinator SPPG Kecamatan Tunjungan, Setiawan. Ia mengakui bahwa aroma busuk dari lokasi tersebut memang berada di level yang tidak wajar dan sangat mengganggu kenyamanan publik.

“Untuk aroma sendiri memang cukup mengganggu ya saya rasa. Pihak SPPG sedang dalam proses penyelesaian keluhan masyarakat,” ujar Setiawan.

Warga Tunjungan kini tidak butuh janji pembangunan atau dalih soal lokasi lahan. Yang dituntut masyarakat hanya satu Tutup sumber bau, Pihak pengelola didesak segera mengoperasikan IPAL bio-tank secara optimal. Jangan sampai fasilitas yang harusnya mengurusi “pemenuhan gizi” justru menjadi sumber penyakit dan polusi bagi masyarakat sekitar.

Pencemaran lingkungan, sekecil apa pun, adalah pelanggaran serius terhadap hak warga untuk mendapatkan udara bersih. Kami akan terus mengawal janji perbaikan IPAL bio-tank ini hingga tuntas.(SJ)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *