Blora, suarajateng.co.id – Wajah birokrasi di Kabupaten Blora kembali tercoreng hebat. Kantor pengabdian rakyat yang seharusnya menjadi simbol pelayanan, Balai Desa Jatirejo, Kecamatan Jepon, diduga kuat beralih fungsi menjadi sarang perjudian. Ironisnya, saat dikonfirmasi langsung oleh tim media Suara Jateng, Kepala Desa Jatirejo, Taryono, justru menunjukkan sikap pengecut dengan memilih diam seribu bahasa.
Upaya klarifikasi yang dilakukan pada Sabtu, 9 Mei 2026, menemui jalan buntu. Kades Taryo no yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan moral dan aturan di desanya, justru bungkam saat ditanya mengenai aktivitas haram yang viral di wilayah kekuasaannya. Sikap “diam membisu” ini bukan sekadar bentuk ketidaktahuan, melainkan sinyal kuat adanya pembiaran atau bahkan upaya perlindungan terhadap praktik melanggar hukum tersebut.
Jika seorang pemimpin desa tidak berani membantah atau menjelaskan apa yang terjadi di kantornya sendiri, maka patut dipertanyakan integritas dan keberaniannya dalam memimpin.
Masyarakat kini menaruh harapan penuh pada jajaran Polres Blora. Publik menuntut tindakan nyata, bukan sekadar seremoni. Aparat penegak hukum harus segera Menangkap para pelaku perjudian yang telah meresahkan masyarakat dan melecehkan wibawa kantor pemerintah.
Panggil Kades Taryono ke hadapan penyidik untuk dimintai keterangan secara intensif. Kebungkamannya di hadapan media harus dijawab di hadapan hukum sebagai bukti penguat kasus ini.
Viralnya aktivitas judi di Balai Desa Jatirejo adalah tamparan keras bagi penegakan hukum di Blora. Balai desa dibiayai oleh uang rakyat, bukan untuk memfasilitasi aktivitas maksiat. Polres Blora ditantang untuk membuktikan bahwa hukum tidak pandu bulu, meski melibatkan oknum atau aset pemerintah desa.
Rakyat menunggu aksi nyata. Jangan biarkan Blora dikotori oleh mentalitas pejabat yang bisu saat melihat kemungkaran di depan mata.(SJ)






