Home / Kriminal & Hukum / Diduga Marak Judi Dadu BK dan Sabung Ayam di Gembol Bawen, Warga Soroti Lemahnya Penindakan Aparat

Diduga Marak Judi Dadu BK dan Sabung Ayam di Gembol Bawen, Warga Soroti Lemahnya Penindakan Aparat

KABUPATEN SEMARANG, suarajateng.co.id – Aktivitas perjudian jenis dadu BK dan sabung ayam diduga kembali marak terjadi di wilayah Gembol, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Praktik yang berlangsung secara terbuka itu memicu keresahan warga dan menimbulkan sorotan tajam terhadap lemahnya pengawasan serta penindakan aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

Dugaan maraknya praktik perjudian ini menguat setelah beredar rekaman video yang memperlihatkan sejumlah orang berkumpul di sebuah lokasi yang disebut warga sebagai arena perjudian. Dalam video tersebut tampak para pemain dan penonton memadati area sambil melakukan taruhan uang secara terang-terangan pada permainan dadu BK maupun sabung ayam.

Aktivitas itu disebut berlangsung tanpa rasa takut, seolah para pelaku merasa aman menjalankan praktik yang jelas melanggar hukum. Bahkan, warga menduga kegiatan tersebut bukan baru sekali terjadi, melainkan telah berlangsung cukup lama dan berulang kali dilakukan di lokasi yang sama.

Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, aktivitas perjudian tersebut diduga dikendalikan oleh seorang koordinator lapangan berinisial W atau B yang disebut kerap mengatur jalannya permainan di lokasi. Nama inisial tersebut mulai ramai diperbincangkan warga lantaran diduga memiliki peran penting dalam mengoordinasikan aktivitas perjudian agar tetap berjalan.

“Kalau memang aparat serius memberantas perjudian, seharusnya tempat seperti itu sudah lama ditutup. Tapi kenyataannya masih ramai,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya efek jera terhadap para pelaku perjudian. Padahal, pemerintah maupun aparat penegak hukum selama ini kerap menyuarakan perang terhadap penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian yang dinilai merusak moral dan ketertiban sosial.

Tidak hanya itu, masyarakat juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan aparat di lapangan. Sebab, aktivitas yang melibatkan banyak orang dan dilakukan secara terbuka dinilai sulit terjadi tanpa diketahui pihak berwenang.

“Kegiatan seperti itu ramai, banyak kendaraan keluar masuk, mustahil kalau tidak terpantau. Yang jadi pertanyaan, kenapa seolah dibiarkan?” kata warga lainnya.

Praktik perjudian sendiri secara tegas dilarang dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan, memberikan kesempatan, atau turut serta dalam usaha perjudian dapat dipidana penjara hingga 10 tahun atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain melanggar hukum, aktivitas perjudian juga dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Warga khawatir apabila praktik tersebut terus dibiarkan, wilayah Bawen akan dicap sebagai lokasi perjudian terbuka yang dapat memicu munculnya tindak kriminal lain.

Masyarakat mendesak aparat kepolisian serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penertiban secara serius terhadap dugaan aktivitas perjudian di kawasan Gembol. Warga berharap penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih agar kepercayaan publik terhadap aparat tidak semakin menurun.

Warga juga meminta aparat menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut memiliki peran sebagai pengatur lapangan maupun penyedia fasilitas perjudian. Menurut mereka, penindakan tidak cukup hanya menyasar pemain di lokasi, tetapi juga pihak yang diduga menjadi pengendali aktivitas tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan maraknya aktivitas perjudian dadu BK dan sabung ayam di wilayah tersebut.

red*

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *