Home / Kriminal & Hukum / Diduga Judi Dadu Kopyok Marak di Karangsono Mranggen, Warga Soroti Kinerja APH yang Dinilai Tutup Mata

Diduga Judi Dadu Kopyok Marak di Karangsono Mranggen, Warga Soroti Kinerja APH yang Dinilai Tutup Mata

Demak, suarajateng.co.id – Aktivitas perjudian jenis dadu kopyok diduga berlangsung terang-terangan di wilayah Desa Karangsono, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Praktik yang disebut sudah berlangsung cukup lama itu memicu keresahan warga karena dinilai seolah berjalan tanpa hambatan dan belum tersentuh penindakan aparat penegak hukum (APH) setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, arena perjudian tersebut disebut kerap ramai didatangi pemain dari berbagai daerah. Aktivitas dilakukan secara terbuka dengan taruhan uang tunai bernilai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Bahkan, permainan diduga berlangsung hingga larut malam tanpa rasa takut terhadap razia aparat.

“Sudah sering berlangsung, orang-orang juga tahu. Tapi anehnya sampai sekarang masih jalan terus,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Dari dokumentasi yang beredar, tampak sejumlah pemain berkumpul di meja perjudian sambil memasang taruhan uang tunai. Peralatan permainan dadu dan tumpukan uang terlihat jelas di lokasi. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai pengawasan dan penindakan dari aparat terkait.

Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima dari beberapa sumber di lapangan, aktivitas perjudian tersebut diduga dikendalikan atau dikelola oleh seseorang berinisial “L”. Nama inisial tersebut disebut-sebut cukup dikenal di kalangan pemain maupun pengunjung lokasi perjudian. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Warga menilai lemahnya tindakan aparat membuat praktik perjudian semakin berani dan terkesan kebal hukum. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum dan merusak ketertiban masyarakat.

Publik kini mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum di wilayah Mranggen maupun Kabupaten Demak dalam memberantas praktik perjudian yang dinilai semakin terbuka. Jika benar aktivitas tersebut berlangsung rutin dan diketahui masyarakat luas, maka sulit dipahami apabila aparat tidak mengetahui keberadaannya.

Perjudian sendiri merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara bagi pelaku maupun pihak yang memfasilitasi aktivitas tersebut. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah tegas maupun operasi penertiban terhadap dugaan arena judi di Karangsono tersebut.

Warga berharap aparat kepolisian segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam, menindak para pelaku, serta mengusut kemungkinan adanya pihak-pihak yang membekingi aktivitas perjudian itu. Masyarakat menilai penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul terhadap praktik-praktik ilegal yang berlangsung secara terang-terangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan maraknya perjudian dadu di Desa Karangsono, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

red*

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *