Home / News / Diduga Unggah Video Provokatif dalam Kondisi Mabuk, Pria di Tangerang Diamankan Polisi

Diduga Unggah Video Provokatif dalam Kondisi Mabuk, Pria di Tangerang Diamankan Polisi

Tangerang, suarajateng.co.id – Personel Polsek Mauk Polresta Tangerang bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial KH, warga Desa Rawa Kidang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Langkah tegas ini diambil setelah video unggahan KH yang diduga kuat mengandung ujaran provokatif viral dan memicu kegaduhan di berbagai platform media sosial.

Dalam keterangan resminya pada Minggu (17/05/2026), Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana mengonfirmasi bahwa terduga pelaku telah diamankan sejak Sabtu (16/05) kemarin untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“KH telah kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait maksud dan tujuan pembuatan video tersebut. Video yang sengaja direkam di kawasan Jalan Kali Cirarab, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri ini telah menimbulkan berbagai tanggapan serta keresahan di kalangan netizen dan penggiat sosial,” ujar AKP I Nyoman Nariana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, KH mengakui bahwa sosok pria di dalam video viral tersebut adalah dirinya. Di hadapan penyidik, ia berdalih tindakan tersebut dipicu oleh emosi dan kekesalan pribadi terhadap seseorang.

Nahasnya, tindakan provokatif tersebut diperparah oleh kondisi kesadaran pelaku yang terganggu saat proses perekaman.

“Pada saat membuat video tersebut, KH diduga kuat berada di bawah pengaruh minuman beralkohol,” urai Kapolsek.

Di depan petugas, KH telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia berdalih tidak memiliki niat untuk mencelakai pihak mana pun dan berkomitmen secara tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.

Kendati pelaku telah menunjukkan penyesalan, pihak kepolisian tetap mengedepankan supremasi hukum yang bijaksana. Polsek Mauk menegaskan bahwa proses hukum tetap terbuka bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh konten tersebut.

“Meskipun yang bersangkutan sudah meminta maaf, kami tetap mempersilakan dan membuka ruang apabila ada pihak-mana pun yang merasa dirugikan secara langsung untuk menempuh langkah hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas AKP I Nyoman Nariana.

Melalui kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial, serta menghindari konsumsi minuman keras yang dapat memicu tindakan melanggar hukum.

(Tim redaksi)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *