Home / Kriminal & Hukum / Hutan Jati Todanan Blora Rusak Parah Dan Gundul Alasan Kekurangan Petugas Hanya Tameng, Dugaan Main Mata Semakin Terbuka

Hutan Jati Todanan Blora Rusak Parah Dan Gundul Alasan Kekurangan Petugas Hanya Tameng, Dugaan Main Mata Semakin Terbuka

BLORA||SJ – Aset negara yang seharusnya dilindungi dengan komitmen penuh kini berubah menjadi pemandangan yang memilukan. Kawasan hutan jati Petak 22/23 RPH Watuondo, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, kini rusak parah dan gundul total. Ratusan pohon jati yang dulunya rindang, kini hanya menyisakan tunggul-tunggul bekas tebangan yang berserakan.

Kerusakan masif ini tidak hanya merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga menghancurkan ekosistem lingkungan dan mengancam hajat hidup masyarakat sekitar.

Penebangan liar dalam skala sebesar ini dinilai mustahil terjadi begitu saja secara organik. Masyarakat mulai menyuarakan kecurigaan keras: bagaimana mungkin berton-ton kayu jati berkualitas tinggi bisa ditebang, diangkut, dan keluar dari kawasan hutan tanpa terdeteksi oleh petugas jaga?

Kecurigaan publik kini mengarah langsung ke internal Perhutani. Diduga kuat, ada praktik “main mata”, pembiaran yang disengaja, atau bahkan fasilitasi dari oknum di dalam lembaga tersebut. Pengamat dan warga menilai, pelaku dari luar tidak akan seberani dan selancar itu beraksi tanpa adanya jaminan keamanan dari pihak yang memiliki otoritas.

Menanggapi gejolak tersebut, Bambang Sunardji selaku Asper BKPH Kalonan akhirnya buka suara pada 11 Juni 2026. Ia mengakui bahwa pengawasan di lapangan sangat lemah. Namun, ia berdalih hal itu terjadi karena keterbatasan personel. Menurutnya, kawasan hutan yang begitu luas hanya dijaga oleh dua orang petugas, sehingga patroli tidak dapat berjalan maksimal.

Bambang menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum dan manajemen pusat Perhutani. Kendati demikian, saat didesak mengenai keterlibatan oknum internal, ia berkilah, “Belum bisa dibuktikan.”

Sikap defensif ini langsung memicu gelombang kritik pedas. Alasan “kekurangan petugas” dinilai publik tidak lebih dari sekadar tameng murahan untuk menutupi ketidakmampuan, kelalaian, dan bobroknya manajemen yang sudah berlangsung lama.

“Bagaimana mungkin kekurangan petugas baru disadari setelah hutan habis digunduli? Ini bukan lagi soal keterbatasan, tetapi bentuk pembiaran yang nyata. Perhutani seolah hanya pandai mengelola laporan di atas kertas, tapi gagal total menjaga fisik hutan di lapangan,” ujar salah satu perwakilan warga dengan nada geram.

Perlu ditegaskan, kedudukan Asper (Asisten Perhutani) dan Mantri bukan sekadar jabatan kehormatan atau administratif. Mereka adalah pejabat publik yang memikul tanggung jawab hukum mutlak atas kelestarian wilayahnya. Jika terbukti lalai atau sengaja melakukan pembiaran, sejumlah instrumen hukum siap menjerat mereka

UU Kehutanan No. 41/1999 Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta.

KUHP Pasal 422 Kelalaian jabatan yang berdampak pada kerugian negara diancam pidana penjara hingga 4 tahun.

Jika pembiaran ini terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara dalam skala besar, kasus ini dapat diseret ke ranah pidana.

Masyarakat Blora menegaskan tidak akan puas hanya dengan pengakuan normatif dan alasan klise dari pihak Perhutani. Mereka menuntut tiga poin krusial:

Penambahan petugas lapangan secara signifikan dan perbaikan total sistem pengawasan hutan.

Penyidikan tuntas oleh aparat penegak hukum untuk membongkar siapa “aktor intelektual” dan cukong di balik penggundulan hutan ini.

Seret dan adili seluruh oknum baik pelaku lapangan maupun pejabat Perhutani yang terbukti lalai atau terlibat langsung.

Hutan adalah kekayaan bersama milik rakyat, bukan ladang bisnis haram segelintir oknum. Jika Perhutani sudah tidak mampu mengemban amanah ini, maka evaluasi dan perombakan total kelembagaan adalah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi.

Berdasarkan fakta lapangan dan keterangan resmi yang dihimpun, redaksi memberikan ruang terbuka bagi pihak Perhutani maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab dan tanggapan lebih lanjut demi menjaga keseimbangan dan akurasi informasi.

(Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *