BLORA||SJ — Kantor Hukum PANDAWA & REKAN mendesak Koperasi Pendidikan (Kopendik) Banjarejo untuk bersikap transparan dan segera membuka dokumen terkait penguasaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 270 atas nama Ngalimun bin Kardiyo, suami dari klien mereka, Siti Fatimah. Sertifikat seluas 586 meter persegi yang terletak di Desa Kebonagung, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak tersebut diduga dijadikan jaminan pinjaman tanpa persetujuan sang pemilik.
Penasihat hukum Siti Fatimah, Adhi Aprianto, M.H., menjelaskan bahwa persoalan ini bermula ketika kliennya berencana mengambil kembali SHM tersebut dari Kopendik Banjarejo di Blora. Berdasarkan penelusuran keluarga, sertifikat itu awalnya dipinjam oleh anak kandung klien bernama Nur, yang kemudian dipinjamkan kembali kepada rekan kerjanya, mendiang Sri Utami. Namun, Nur mengaku tidak mengetahui bagaimana dokumen tersebut akhirnya bisa berada di tangan Kopendik Banjarejo.
Sekitar dua minggu lalu, tim kuasa hukum bersama pihak keluarga telah mendatangi Gedung Kopendik Banjarejo untuk meminta kejelasan. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Pengurus Kopendik Ahmad Sahroni bersama Bendahara Budi menyampaikan bahwa SHM Nomor 270 tercatat berkaitan dengan nama Sri Utami, dengan proses pencairan dana yang disebut telah berlangsung sejak Januari 2015.
Kendati demikian, pihak Kopendik menyatakan baru bersedia menyerahkan kembali sertifikat tersebut apabila diganti dengan jaminan lain. Sikap ini menuai protes keras dari kuasa hukum karena pihak keluarga tidak pernah merasa menandatangani perjanjian apa pun atau memberikan kewenangan kepada Kopendik untuk menahan aset tersebut.
“Kami tidak sedang menuduh siapa pun melakukan tindak pidana. Kami meminta seluruh pihak menghormati proses hukum. Kalau memang ada perjanjian yang sah, silakan diperlihatkan,” tegas Adhi Aprianto, Jumat (19/9/2026).
Adhi menambahkan, alasan pihak Kopendik yang melakukan pencairan hanya berdasarkan “rasa percaya” karena sudah mengenal baik Sri Utami tidak serta-merta menggugurkan perlunya pembuktian kewenangan hukum. Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, pemberi jaminan wajib memiliki kewenangan hukum yang jelas atas objek yang dijaminkan.
Guna mendudukkan persoalan secara objektif, Kantor Hukum PANDAWA & REKAN mengajukan 11 pertanyaan dan permintaan keterbukaan dokumen kepada Kopendik Banjarejo, meliputi:
Dasar hukum penguasaan dan penyimpanan SHM Nomor 270.
Identitas pihak yang menyerahkan sertifikat beserta waktu penyerahannya.
Keabsahan dokumen penyerahan, akad/perjanjian tertulis, serta tanda tangan pemilik.
Kejelasan identitas debitur atau peminjam serta nilai pencairan dana sejak 2015.
Status utang, kewajiban, serta keberadaan ahli waris mengingat Sri Utami telah meninggal dunia.
Kesesuaian prosedur pembebanan Hak Tanggungan, termasuk Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di Kantor Pertanahan.
Kantor Hukum PANDAWA & REKAN saat ini masih mengumpulkan bukti serta keterangan tambahan. Jika iktikad baik berupa keterbukaan dokumen tidak diindahkan oleh pihak Kopendik, pihak kuasa hukum bersiap menempuh tiga jalur tegas.
Melayangkan somasi, tuntutan pengembalian dokumen, hingga gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Memproses dugaan pelanggaran hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana yang relevan.
Menelusuri riwayat serta status hukum SHM di Kantor Pertanahan yang berwenang.
Selain itu, kuasa hukum secara tegas memperingatkan agar tidak ada pihak yang memindahtangankan, menjaminkan kembali, atau melakukan tindakan hukum apa pun terhadap SHM Nomor 270 sampai status hukumnya benar-benar jelas. Pihak PANDAWA & REKAN tetap membuka ruang penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan, mengedepankan transparansi dokumen demi melindungi hak keperdataan klien mereka.(Red)






