Home / BLORA / Satreskrim Polres Blora Amankan Empat Warga Banjarejo Saat Asyik Main Judi Remi di Warung Kopi

Satreskrim Polres Blora Amankan Empat Warga Banjarejo Saat Asyik Main Judi Remi di Warung Kopi

BLORA||SJ — Tim Resmob Polres Blora berhasil mengamankan empat orang pria yang kedapatan tengah bermain judi jenis kartu remi di sebuah warung kopi. Penangkapan ini dilakukan di Desa Mojowetan, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, pada Selasa (15/9/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Tim Resmob Polres Blora saat tengah melaksanakan patroli kring serse di wilayah Kecamatan Banjarejo sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekira pukul 23.45 WIB, tim yang dipimpin oleh IPDA Dean Yudha Pradana, S.Tr.I.K., mendatangi warung kopi milik Mbah Jarum di Dusun Mojowetan RT 05, Desa Mojowetan Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora. 

Setibanya di lokasi, petugas mendapati benar adanya aktivitas perjudian kartu remi yang dilakukan oleh sejumlah orang.

Petugas langsung mengamankan keempat terduga pelaku di tempat kejadian tanpa perlawanan. Berikut adalah identitas para pelaku:

II 50 tahun, pekerjaan Petani, alamat Dk. Gumiring RT 01/RW 04, Ds. Sidomulyo, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora.

ID 50 tahun, pekerjaan Petani, alamat Dk. Mojowetan RT 09/RW 12, Ds. Mojowetan, Kecematan Banjarejo, Kab. Blora.

MA 30 tahun, pekerjaan Swasta, alamat Ds. Mojowetan RT 07/RW 02, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora.

MR 50 tahun, pekerjaan Petani, alamat Dk. Tengger Ds. Sidomulyo RT 05/RW 04, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, telepon genggam, serta sarana perjudian, rinciannya sebagai berikut,

II 1 unit HP Oppo warna biru dan uang tunai Rp125.000.

Id Uang tunai Rp215.000.

MA 1 unit HP Oppo warna gray, uang tunai Rp100.000, dan 1 buah tas warna hitam.

MR 1 unit HP Itel Awesome warna biru muda, uang tunai Rp280.000, serta 1 set kartu remi (hasil pembelian patungan).

Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut oleh satreskrim polres blora.

Tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian, di wilayah hukum Kabupaten Blora.(Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *