Home / Technology / The Principle of Legality at the Crossroad: State Loss as a Requirement for Corruption Suspect Designation in Indonesia

The Principle of Legality at the Crossroad: State Loss as a Requirement for Corruption Suspect Designation in Indonesia

Jakarta, suarajateng.co.id — Perkembangan hukum terkait konsep “kerugian negara” kembali menjadi sorotan akademik. Dalam tulisannya di Jurnal Kosmik Hukum (Sinta 2), Dr. Aby Maulana, S.H., M.H. mengangkat problematika mendasar mengenai batasan kerugian negara, kerugian keuangan negara, dan kerugian perekonomian negara dalam rezim hukum pidana korupsi pasca lahirnya UU No. 1 Tahun 2023, revisi pemaknaan dalam UU Tipikor, serta dinamika putusan Mahkamah Konstitusi.Menurut Aby, titik krusial perdebatan terletak pada persinggungan antara asas legalitas (principle of legality) dan praktik penegakan hukum yang kerap menjadikan “kerugian negara” sebagai pintu masuk penetapan tersangka korupsi.
Pergeseran Makna Kerugian Negara
Aby menjelaskan bahwa sejak Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, konsep kerugian negara tidak lagi harus bersifat actual loss, melainkan cukup berpotensi (potential loss) sepanjang dapat dibuktikan secara rasional. Namun, perkembangan terbaru justru menunjukkan arah restriktif.
Dalam Putusan MK No. 28/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menegaskan bahwa kewenangan menghitung dan menetapkan kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). �
Putusan ini mempersempit ruang interpretasi lembaga lain dan menghadirkan standar tunggal dalam pembuktian kerugian negara.
Antara News + 1
Di sisi lain, Mahkamah juga menegaskan bahwa istilah “kerugian negara” harus dimaknai sebagai “kerugian keuangan negara” untuk menghindari ketidakpastian hukum. �
Mahkamah Konstitusi RI + 1
Tiga Konsep yang Tumpang Tindih
Aby mengkritisi bahwa dalam praktik, terdapat tiga konsep yang sering dipertukarkan tanpa batas tegas:
Kerugian negara (konsep umum, luas, termasuk aset dan non-finansial)
Kerugian keuangan negara (lebih sempit, berbasis angka konkret)
Kerugian perekonomian negara (bersifat makro dan abstrak)
Menurutnya, ketidakjelasan batas ini berpotensi melanggar asas legalitas karena membuka ruang kriminalisasi berbasis tafsir luas.
“Dalam hukum pidana, norma harus lex certa dan lex stricta. Ketika kerugian negara ditafsirkan terlalu luas, maka potensi penyalahgunaan kewenangan penegak hukum menjadi sangat besar,” tulisnya.
Implikasi terhadap Penetapan Tersangka
Aby menilai, pasca UU No. 1 Tahun 2023, khususnya dalam ketentuan terkait tindak pidana korupsi, terdapat kecenderungan menjadikan kerugian negara sebagai elemen sentral dalam pembuktian.
Namun, dengan adanya putusan MK terbaru:
Kerugian negara harus jelas, terukur, dan berbasis audit BPK
Tidak semua kerugian administratif otomatis menjadi tindak pidana �
IDN Times
Proses pidana seharusnya menjadi ultimum remedium (upaya terakhir)
Hal ini, menurut Aby, menempatkan asas legalitas pada “persimpangan jalan” antara kepastian hukum dan fleksibilitas penegakan hukum.
Kritik terhadap Monopoli Tafsir
Aby juga menyoroti problem epistemologis dalam penentuan kerugian negara. Ia menyebut bahwa angka kerugian bukanlah fakta objektif semata, melainkan hasil konstruksi metodologis (audit, asumsi ekonomi, dan model perhitungan). �
Dandapala
Dengan monopoli kewenangan pada BPK, muncul pertanyaan: apakah kebenaran hukum sepenuhnya bergantung pada satu institusi?
Kesimpulan: Asas Legalitas dalam Ujian
Dalam penutupnya, Aby menegaskan bahwa perkembangan regulasi dan putusan MK menunjukkan adanya upaya memperkuat kepastian hukum. Namun di sisi lain, justru memunculkan tantangan baru:
Risiko formalisasi berlebihan dalam pembuktian
Potensi keterlambatan penegakan hukum
Ketergantungan pada satu lembaga penafsir kerugian negara
“Jika kerugian negara dijadikan syarat mutlak tanpa kejelasan konseptual, maka hukum pidana korupsi berisiko menjauh dari asas legalitas yang seharusnya menjadi fondasi utama,” tegasnya.
Tulisan ini menjadi refleksi kritis bahwa di tengah upaya pemberantasan korupsi, keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif tetap harus dijaga.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *