Rembang, suarajateng.co.id – Integritas PLN Rembang berada di titik nadir. Kasus robohnya tiang listrik akibat penebangan kayu jati di Desa Sidomulyo, Kecamatan Gunem, kini berbuntut panjang menjadi skandal dugaan pungutan liar (pungli) dan upaya pembungkaman pers.

Manager PLN ULP Rembang, Jati, secara mengejutkan melontarkan pernyataan yang mencoreng wajah institusi BUMN. Pada Senin (2/2/2026), Jati kedapatan berupaya melakukan lobi-lobi kotor dengan mencoba menyuap awak media Suara Jateng agar pemberitaan terkait kasus ini dihapus (take down).

Ironisnya, di tengah upaya penyogokan tersebut, Jati mengakui adanya prosedur yang ditabrak oleh anak buahnya, Supriyanto. Ia membenarkan bahwa permintaan uang secara langsung tanpa prosedur resmi dan tanpa kuitansi adalah sebuah kesalahan fatal.

“Kalau untuk denda resmi kantor itu sekitar Rp3,7 juta. Cara Supriyanto meminta langsung tanpa prosedur memang salah, apalagi tanpa kuitansi. Soal pungli itu memang salah besar,” Apalagi saat minta uang sebesar 300 ribu dengan dalih ijin, itu sudah salah besar, aku Jati dengan nada pasrah namun mencoba berlindung di balik rasa kasihan terhadap anak buahnya.

Jati bahkan sesumbar menyatakan siap dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab. Namun, publik tidak butuh sekadar kata-kata “siap dicopot” atau sikap pasang badan yang dramatis. Yang dibutuhkan masyarakat adalah transparansi dan pembersihan total dari praktik-praktik premanisme berseragam yang memeras warga di saat musibah terjadi.

Sikap Jati yang mencoba menyuap media menunjukkan bahwa ada ketakutan sistematis akan borok yang lebih besar. Jika memang bersih, mengapa harus takut dengan tinta jurnalis?

Bola panas kini berada di tangan aparat penegak hukum. Masyarakat Rembang menantikan ketegasan Kapolres Rembang, AKBP Mohammad Faisal Pratama, S.I.K., S.H., M.H., yang baru saja menjabat. Ini adalah ujian pertama bagi sang Kapolres untuk membuktikan bahwa Polri benar-benar “Presisi” dan tidak tebang pilih dalam menyikat praktik pungli.

Dugaan pemerasan terhadap saudara G pembeli kayu jati yang menjadi korban skema pungli ini harus diusut tuntas hingga ke akarnya. Rakyat Rembang tidak butuh manajer yang pandai bersandiwara atau upaya penyuapan yang menghina profesi jurnalis; rakyat butuh keadilan dan penindakan tegas secara hukum.

Pemerintah dan jajaran direksi PLN pusat tidak boleh tutup mata dan publik menanti jawaban dari tatangan Manager PLN ULP Rembang (Jati) yang siap di copot. Jika praktik pungli dan upaya suap ini dibiarkan, maka moralitas pelayanan publik di Rembang telah resmi mati.

(Tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *