Home / Nasional / Polda Jateng Bongkar Jaringan Pengeboran Minyak Ilegal di Blora dan Rembang, Tiga Tersangka Diamankan

Polda Jateng Bongkar Jaringan Pengeboran Minyak Ilegal di Blora dan Rembang, Tiga Tersangka Diamankan

Semarang, suarajateng.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) berskala besar di wilayah Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang berperan sebagai pengelola sekaligus penyokong dana.

​Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, di Mako Ditreskrimsus, Banyumanik, Kota Semarang, pada Selasa (14/4/2026) siang.

​Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas eksploitasi sumber daya alam tanpa izin tersebut. Petugas melakukan penindakan dalam dua tahap di tiga lokasi berbeda:

3 Maret 2026: Penindakan di lahan Perhutani Dusun Nglencong, Desa Botorejo, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Petugas mengamankan tersangka S (50).

6 April 2026: Penindakan dilakukan di lahan Perhutani RPH Ngiri, Blora, serta lokasi penampungan sementara di Desa Sendangmulyo, Kabupaten Rembang. Di lokasi ini, petugas menciduk dua tersangka lain yakni B (34) dan K (51).

​”Ketiga pelaku ini memiliki peran sentral sebagai pengelola lapangan dan pendana dari seluruh kegiatan illegal drilling di lokasi-lokasi tersebut,” ujar Kombes Pol Djoko Julianto.

​Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus yang cukup rapi untuk mengelabui petugas. Mereka berdalih bahwa aktivitas tersebut merupakan sumur masyarakat yang legal dengan memanfaatkan celah pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

​”Para pelaku berupaya memberi kesan bahwa kegiatan mereka sah berdasarkan regulasi pengelolaan wilayah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan mereka tidak memiliki kontrak perizinan berusaha maupun kontrak kerja sama resmi dengan pihak terkait,” jelas Djoko.

​Ironisnya, hasil minyak mentah yang didapat tidak disetorkan kepada negara melalui PT Pertamina, melainkan dijual secara ilegal kepada pihak swasta demi meraup keuntungan pribadi.

​Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti alat berat dan hasil kejahatan, di antaranya:

​Satu set menara rig pengeboran.

​Mesin pompa sirkulasi air dan unit mesin bor.

​Puluhan pipa pengeboran.

​Beberapa unit tandon penampung berkapasitas 1.000 liter berisi minyak mentah.

​Bukti transfer transaksi penjualan minyak ilegal.

​Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 7 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp60 miliar.

​Pihak kepolisian menegaskan bahwa aktivitas pengeboran ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berdampak buruk pada ekosistem lokal.

​”Aktivitas ini merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. Kekayaan alam yang seharusnya dikelola negara untuk kemakmuran rakyat justru dieksploitasi secara liar,” tegasnya.

​Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan migas di wilayahnya. Pihak kepolisian berkomitmen akan terus menindak tegas segala bentuk perampasan hak negara dan perusakan.

(Tim redaksi)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *