Rembang, suarajateng.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang akhirnya mengambil langkah tegas dengan membatalkan seluruh tahapan seleksi perangkat desa di Desa Sumber, Kecamatan Sumber. Keputusan ini diambil menyusul aksi protes keras ratusan warga yang mencium aroma ketidakberesan dalam proses penjaringan tersebut.
Audiensi panas yang berlangsung di Balai Desa Sumber, Senin (20/4/2026), menjadi titik balik setelah Pemkab Rembang melalui Asisten 1 Sekda, Teguh Gunarwaman, mencium potensi konflik horizontal yang mengancam ketertiban umum.
Meskipun secara administratif dinilai prosedural, Pemkab Rembang memilih untuk mengesampingkan dokumen dan lebih memprioritaskan kondusivitas masyarakat. Teguh Gunarwaman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan ketidakpercayaan publik berlarut-larut.
“Saya harus mengambil sikap. Penundaan dan pengulangan proses dari tahap awal adalah jalan satu-satunya untuk meredam konflik. Kepentingan masyarakat di atas segalanya,” tegas Teguh dengan nada lugas.
Pembubaran Panitia Lama: Tim seleksi sebelumnya dibubarkan total untuk menjamin sterilisasi dari kepentingan pihak tertentu.
Reset Total: Seluruh tahapan pendaftaran, penjaringan, dan penyaringan diulang kembali dari titik nol.
Transparansi Mutlak: Pendaftaran dibuka kembali dengan jaminan akses terbuka bagi warga yang kompeten, termasuk pendaftar lama yang diperbolehkan melamar ulang.
Integritas: Kepala Desa Sumber, Mujayin, diwajibkan menjamin proses bebas dari intervensi atau pengkondisian calon.
Ketegangan warga sebelumnya dipicu oleh kebijakan mutasi internal perangkat desa yang dianggap janggal, serta dominasi pendaftar dari luar desa—4 dari 7 pendaftar tercatat bukan warga Desa Sumber.
Menanggapi sorotan tajam ini, Mujayin berdalih bahwa aturan nasional memang membuka keran pendaftaran luas. Namun, ia menekankan adanya mekanisme pembobotan skor domisili yang memberikan proteksi lebih bagi warga lokal.
Sistem Skor Domisili
Skor 5: Warga asli (domisili >2 tahun)
Skor 4: Warga asli (domisili <2 tahun)
Skor 2: Warga satu kecamatan
Skor 1: Warga luar kabupaten
Di tengah isu liar yang beredar, Mujayin memastikan bahwa polemik pengisian perangkat ini tidak akan menggerus Dana Desa (DD) yang diperuntukkan bagi pembangunan fisik. Gaji perangkat desa dipastikan murni bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Desa Sumber untuk segera membentuk panitia seleksi baru yang kredibel. Warga Desa Sumber diharapkan terus mengawal ketat setiap tahapan agar tidak ada lagi celah bagi kecurangan yang mencederai keadilan publik.
(Tim redaksi)





