Grobogan, SuaraJateng – Seorang warga Desa Danyang berinisial MR mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh LR, seorang oknum Bhayangkari Polres Grobogan. Atas kejadian tersebut, MR menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Grobogan serta Unit Propam Polres Grobogan.
Kepada awak media, MR menuturkan bahwa dirinya awalnya dimintai bantuan oleh LR yang mengaku sedang terdesak kebutuhan uang untuk menutup pelunasan pinjaman di Bank BRI. LR berdalih bahwa pelunasan tersebut diperlukan agar dapat kembali mengajukan pinjaman dengan nominal lebih besar, yang disebut-sebut untuk keperluan mendaftarkan anaknya ke Akademi Kepolisian (AKPOL).
Dengan bujuk rayu dan janji-janji manis, MR akhirnya tergerak untuk membantu. Ia kemudian mentransfer uang sebesar Rp40 juta ke sebuah rekening atas nama NT, warga Jagalan, Purwodadi, sebagaimana diarahkan oleh LR.
Namun, setelah uang ditransfer, MR mulai merasa curiga karena LR tidak kunjung memberikan kabar terkait pencairan pinjaman baru di Bank BRI. Merasa ada kejanggalan, MR berinisiatif mendatangi langsung pihak Bank BRI untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut.
Di bank, MR justru bertemu dengan NT, pemilik rekening tujuan transfer. Mengejutkannya, NT mengaku tidak mengetahui secara detail perihal transaksi tersebut dan menyatakan dirinya juga merupakan korban yang merasa dirugikan oleh LR.
Merasa tertipu dan dirugikan secara materiil, MR mengaku kecewa, cemas, dan marah atas kejadian yang dialaminya. Ia menilai tindakan LR telah mencoreng kepercayaan dan berpotensi merugikan masyarakat lainnya jika tidak ditindak secara hukum.
“Atas kejadian ini, saya akan melaporkan secara resmi ke Satreskrim Polres Grobogan dan juga ke Propam Polres Grobogan,” tegas MR.
Secara hukum, peristiwa ini diduga dapat dijerat dengan Pasal 482 KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
MR juga berharap kasus ini menjadi pelajaran dan edukasi bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap iming-iming, terlebih yang berkaitan dengan transaksi keuangan.
“Jika mengalami atau mengetahui dugaan penipuan, segera laporkan kepada pihak berwajib dan jangan ragu untuk meminta pendampingan hukum,” pungkasnya.
(Tim redaksi)
