Home / Kriminal & Hukum / Oknum Ketua BPD dan Direktur BUMDes Sedangharjo Blora Dipolisikan: APH Diharap Tegas, Tangkap Dan Jebloskan

Oknum Ketua BPD dan Direktur BUMDes Sedangharjo Blora Dipolisikan: APH Diharap Tegas, Tangkap Dan Jebloskan

Blora, suarajateng.co.id – Integritas perangkat desa di Desa Sedangharjo, Kecamatan Blora, kini berada di titik nadir. Jabatan yang seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat, diduga kuat disalahgunakan oleh oknum Ketua BPD berinisial Y dan Ketua BUMDes berinisial N untuk melakukan tindakan pengecut yang mencederai martabat seseorang.

​Kedua oknum tersebut kini resmi berurusan dengan hukum di Mapolsek Blora Kota setelah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran foto tanpa izin (ilegal). Ironisnya, korban dari tindakan tak beradab ini adalah Pimpinan Media Suara Jateng, yang secara moral dirugikan di hadapan keluarga dan lingkungan sosialnya.

​Aksi “jepret” dan “sebar” yang diduga dilakukan oleh Y dan N bukan sekadar pelanggaran privasi biasa. Ini adalah bentuk pembunuhan karakter yang kejam. Foto yang diambil secara sembunyi-sembunyi dan disebarkan tanpa konfirmasi tersebut telah menciptakan stigma negatif yang menyakitkan bagi korban.

​Bagaimana mungkin seorang Ketua BPD yang merupakan wakil rakyat desa, dan Ketua BUMDes yang mengelola aset negara, justru berperilaku layaknya “penebar fitnah” digital? Tindakan ini tidak hanya memalukan instansi desa, tetapi juga menunjukkan mentalitas rendah dalam beretika.

​Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian moral yang tak ternilai harganya. Nama baik yang dibangun bertahun-tahun seolah coba diruntuhkan dalam semalam oleh jempol-jempol tidak bertanggung jawab.

​Redaksi Suara Jateng menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar urusan personal, melainkan serangan terhadap kehormatan profesi. Kami tidak akan tinggal diam melihat pimpinan kami dilecehkan oleh oknum desa yang merasa “kebal hukum” atau sok berkuasa.

​Laporan resmi sudah mendarat di meja penyidik Polsek Blora Kota. Redaksi akan memantau ketat setiap jengkal proses hukum ini. Kami menuntut profesionalitas Polri untuk mengusut tuntas motif di balik penyebaran foto tersebut.

​​Kami ingatkan kepada oknum Y dan N: hukum tidak bisa dibeli dengan jabatan desa. Jika terbukti melanggar UU ITE dan pasal pencemaran nama baik, jeruji besi adalah tempat yang pantas untuk mereka yang hobi mengusik privasi orang lain.

​Redaksi Suara Jateng akan terus mengawal kasus ini sampai ada putusan hukum tetap. Tidak ada kata damai untuk pelecehan martabat, kalau kasus ini tidak terselesaikan kami akan mengalihkan ketingkat lebih tinggi di kepolisian.

(Tim redaksi)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *