Home / Kriminal & Hukum / Tepergok Dorong Motor yang Sedang Dipanaskan, Buruh Harian Lepas di Tamansari Ditangkap Polisi

Tepergok Dorong Motor yang Sedang Dipanaskan, Buruh Harian Lepas di Tamansari Ditangkap Polisi

Jakarta||SJ – Aksi nekat seorang buruh harian lepas berinisial AG berujung di sel tahanan. Pria tersebut tertangkap tangan saat mencoba mencuri satu unit sepeda motor di kawasan Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat, pada Kamis pagi (21/5/2026). Pelaku bahkan sempat menjadi sasaran amukan warga sebelum akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian yang sedang berpatroli.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 05.30 WIB berkat kesigapan warga dan anggota kepolisian.

“Pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari setelah sebelumnya tertangkap tangan saat membawa kabur motor milik korban,” ujar Kompol Bobby saat dimintai keterangan.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, AKP Egy Irwansyah, menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari kelengahan korban.

Pukul 05.15 WIB: Korban menyalakan dan memanaskan sepeda motor Honda Supra X miliknya di depan rumah.

Pukul 05.20 WIB: Korban masuk sebentar ke dalam rumah untuk meminum kopi, meninggalkan motor dalam posisi mesin menyala.

Memanfaatkan situasi sepi, pelaku AG langsung mendekati motor tersebut, mematikan mesinnya, dan mendorongnya kabur.

Nahas bagi AG, korban yang keluar rumah tak lama kemudian memergoki aksinya. Korban bersama dua orang saksi dan warga sekitar langsung meneriaki dan mengejar pelaku. AG pun berhasil dikepung dan diamankan massa di lokasi kejadian.

Beruntung bagi pelaku, amukan warga tidak berbuntut fatal. Pada saat yang bersamaan, anggota Polsek Metro Tamansari sedang melaksanakan patroli Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di sekitar lokasi. Petugas yang sigap langsung mengevakuasi AG dari kerumunan massa dan membawanya ke mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat insiden ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Atas perbuatannya, kini AG harus mendekam di ruang tahanan dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Menyikapi peristiwa ini, Kompol Bobby M. Zulfikar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak lengah, terutama saat memarkirkan atau memanaskan kendaraan di depan rumah.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu mengawasi kendaraannya. Jika melihat potensi gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan, segera hubungi layanan kepolisian 110 yang aktif gratis selama 24 jam,” pungkasnya.

(Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *