Home / Kriminal & Hukum / Resmob Polres Blora Berkolaborasi dengan Resmob Polres Lamongan Sukses Amankan Pelaku Pencurian Truk dalam Hitungan Jam

Resmob Polres Blora Berkolaborasi dengan Resmob Polres Lamongan Sukses Amankan Pelaku Pencurian Truk dalam Hitungan Jam

BLORA||SJ – Gerak cepat dan sinergi antar wilayah ditunjukkan oleh Tim Resmob Polres Blora dan Resmob Polres Lamongan dalam mengungsut kasus tindak pidana pencurian truk. Hanya dalam hitungan jam setelah kejadian, petugas gabungan berhasil membekuk pelaku pencurian satu unit truk di kawasan Lampu Merah Bangkle, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Katim Resmob Polres Blora, IPDA Dean Yudha Pradana, S.Tr.I.K., tersebut berlangsung pada Senin (26/10/2026) sekira pukul 10.00 WIB.

Peristiwa pencurian ini bermula ketika korban, Erio Julian Firmansa (25), warga Sidotopo Wetan, Kenjeran, Kota Surabaya, tiba di Vlanti Homestay Syar’i, Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban datang bersama temannya, yakni Dennis dan pelaku yang diketahui Aa.

Setelah memarkirkan Truk Mitsubishi FE104 bernomor polisi L 9629 BD di halaman parkir dengan posisi kunci tergantung di pintu kamar hotel, korban beserta rombongan masuk untuk memesan dan beristirahat di Kamar Nomor 11.

Sekitar pukul 07.30 WIB, korban terbangun dan mendapati pelaku sudah tidak berada di dalam kamar. Saat melakukan pengecekan ke area parkir, unit truk milik korban telah lenyap. Berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman CCTV di lokasi kejadian, terbukti jelas bahwa pelaku Achmad Al Faqi Afandi telah membawa lari truk tersebut tanpa seizin korban. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp50.000.000,- dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Paciran.

Mendapat laporan kejadian, Tim Resmob Polres Lamongan langsung berkoordinasi dan berkolaborasi intensif dengan Tim Resmob Polres Blora untuk melakukan penyisiran serta pencegatan di jalur lintas wilayah.

Tak butuh waktu lama, pada pukul 10.00 WIB, tim gabungan yang dipimpin IPDA Dean Yudha Pradana berhasil mengidentifikasi dan menghentikan pergerakan pelaku di kawasan Lampu Merah Bangkle, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, pelaku Aa (24), warga Bulak Rukem, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, mengakui perbuatannya. Pelaku nekat mencuri truk tersebut dengan motif ekonomi.

“Uang hasil kejahatan rencananya akan digunakan untuk Menbayar Hutang bermain judi online, biaya pernikahan, serta berfoya-foya (mabuk-mabukan),” ungkap pelaku saat dimintai keterangan oleh petugas.

Pelaku terancam dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai Tindak Pidana Pencurian. Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa dokumen dan kendaraan telah diserahkan ke pihak kepolisian guna proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.

Keberhasilan penangkapan singkat ini menjadi bukti komitmen dan kesiapsiagaan jajaran Kepolisian Republik Indonesia dalam memberikan rasa aman serta menindak tegas segala bentuk tindak kejahatan di masyarakat.(Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *