Home / BLORA / BPD Desa Berani dalam Kejujuran Proyek Brojong Desa Gedangdowo Jepon Blora, Aroma Dugaan Penyalahgunaan Aturan Swadaya Dan Volume Proyek Brojong Serta Pemakaian Matrial Ilegal Mulai Terkuak

BPD Desa Berani dalam Kejujuran Proyek Brojong Desa Gedangdowo Jepon Blora, Aroma Dugaan Penyalahgunaan Aturan Swadaya Dan Volume Proyek Brojong Serta Pemakaian Matrial Ilegal Mulai Terkuak

BLORA||SJ – Dugaan penyelewengan dan kejanggalan dalam proyek pembangunan brojong Desa Gedangdowo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kian menemui titik terang. Proyek yang dibiayai menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025 senilai Rp 70 juta tersebut kini mendulang sorotan tajam akibat dugaan diborongkan ke pihak luar serta penggunaan material ilegal.

Kejelasan terkait simpang siurnya volume fisik bangunan tersebut akhirnya dibeberkan secara jujur dan berani oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gedangdowo, Ibnu. Langkah transparan ini dinilai menjadi amunisi penting dalam membongkar tabir kejanggalan pengerjaan fisik di lapangan.

Kepada tim awak media, Ibnu mengonfirmasi bahwa proses pengukuran volume bangunan brojong tersebut pernah dilakukan secara langsung dengan melibatkan berbagai pihak lintas lembaga.

“Iya, dulu yang mengukur brojong saya, Pak Ali Sobri, Pak Wito dari pihak Kecamatan, dan Bu Nur selaku Pendamping Desa. Soal panjangnya, waktu saya mengukur itu kurang lebih satu meter, soalnya sudah ada yang tertutupan longsoran tanah dan sampah,” ungkap Ibnu secara gamblang, Sabtu (1/8/2026).

Pengakuan ini seolah menjadi tamparan keras sekaligus fakta lapangan bahwa ada ketidaksesuaian yang sangat mencolok terkait volume fisik bangunan dengan nilai anggaran puluhan juta rupiah tersebut.

Sikap berani BPD yang mengungkap kejujuran ini langsung direspons keras oleh elemen pemuda setempat. Heri (yang akrab disapa Heri Bodong), salah satu tokoh pemuda Desa Gedangdowo, menyuarakan keprihatinan sekaligus kekecewaannya secara menohok atas pasifnya para pemangku kebijakan.

Heri menegaskan, dengan adanya fakta pengukuran yang telah disaksikan langsung oleh perangkat desa, BPD, hingga Kasi Pembangunan dari Kecamatan Jepon, tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk tutup mata.

“Kalau sudah ada hasil pengukuran yang disaksikan langsung oleh perangkat desa, lembaga desa, hingga Kasi Pembangunan Kecamatan Jepon, harusnya jangan dibiarkan atau diabaikan seolah-olah merem dan membela yang salah! Atau jangan-jangan, mereka sudah ikut merasakan ‘manisnya’ keuntungan dari proyek brojong itu?” cecar Heri dengan nada tinggi.

Tak berhenti di situ, Heri mengecam keras tata cara pengerjaan proyek desa tersebut yang dinilai tidak transparan dan melanggar aturan swakelola. Menurutnya, alih-alih melibatkan warga lokal untuk pemberdayaan ekonomi desa, proyek ini malah disinyalir kuat diborongkan ke pihak ketiga serta nekat memakai bahan material yang diduga ilegal.

Melihat bobroknya pengelolaan anggaran Dana Desa yang rentan dengan dugaan praktik korupsi ini, warga dan pemuda Gedangdowo mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan mengusut tuntas.

Secara khusus, harapan besar ditumpukan kepada Kapolres Blora yang baru, AKBP Inggal Widya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., untuk membuktikan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu di wilayah hukum Blora.

“Kami selaku pemuda sangat prihatin. Warga tidak dilibatkan, proyek diborongkan, dan pakai material ilegal. Kami minta APH bertindak tegas! Kami sangat berharap Bapak Kapolres Blora yang baru, AKBP Inggal Widya Perdana, menindak tegas atas temuan yang melibatkan uang rakyat ini!” pungkas Heri menagih keadilan.

Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Masyarakat menunggu keberanian penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait yang diduga terlibat dalam menyunat hak rakyat desa demi keuntungan pribadi maupun kelompok.(Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *