Blora, suarajateng.co.id – Integritas birokrasi di Kabupaten Blora kini berada di titik nadir. Sebuah dugaan pelanggaran etik dan aturan administrasi yang melibatkan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinporabudpar Blora mencuat ke publik. Oknum tersebut diduga kuat merangkap jabatan sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, yang berujung pada praktik “makan gaji ganda” dari uang rakyat.
Isu ini meledak setelah akun TikTok Suara Jateng mengunggah bukti nyata oknum PPPK tersebut meninggalkan kewajibannya di kantor dinas demi menghadiri rapat di Balai Desa Sukorejo. Ironisnya, hal ini justru memicu reaksi negatif dari warga.
Seorang warga bernama Dian melalui status WhatsApp-nya pada 17 Maret 2026 pukul 13:21, melontarkan perkataan.
“Wong nek wes raduwe duwet yo ngono kui gawe² teros, teros gajine konmeehno kowe teros mbogo tuku bingkisan ngo togoem.” (Orang kalau sudah tidak punya uang ya begitu itu, cari-cari masalah terus, terus gajinya mau diberikan kamu buat beli bingkisan untuk tetanggamu).
Praktik rangkap jabatan ini bukan sekadar masalah etika, melainkan dugaan pelanggaran hukum administrasi. Seorang purnawirawan PNS berinisial BCA menegaskan bahwa secara aturan, seorang PPPK tidak diperbolehkan menerima dua sumber penghasilan yang sama-sama berasal dari APBN atau APBD.
Kepala BKPSDM Kabupaten Blora, Heru, saat dikonfirmasi pada 6 Maret 2026, mengakui bahwa tindakan tersebut adalah pelanggaran nyata.
“PPPK tidak boleh (merangkap jabatan), itu jelas melanggar karena dalam perjanjian kerjanya ada klausul tertentu dan harus seizin Bupati,” tegas Heru.
Kini, bola panas ada di tangan Bupati Blora. Masyarakat bertanya-tanya: Apakah Bupati sudah mengeluarkan izin resmi, atau justru tidak tahu menahu soal bawahannya yang “bermain dua kaki”?
Publik menuntut tindakan konkret, bukan sekadar imbauan normatif. Jika terbukti tidak ada izin resmi:
Copot salah satu jabatan oknum tersebut secara tidak hormat.
Audit dan Paksa Pengembalian uang negara (double gaji) yang telah diterima selama menjabat sebagai BPD berstatus PPPK.
Rakyat Blora tidak butuh pemimpin yang hanya diam saat uang pajak mereka dikuras oleh oknum yang rakus jabatan dan materi. Jika tidak ada tindakan tegas, maka wajar jika muncul mosi tidak percaya: Apakah ada “main mata” di balik layar, ataukah Bupati memang tidak punya keberanian untuk membenahi birokrasi yang bobrok?
Ketegasan “Blora 1” kini sedang diuji. Apakah ia akan berdiri di sisi aturan, atau membiarkan praktik korup ini terus berjalan.
(Tim redaksi)






