Blora, suarajateng.co.id – Integritas Pemerintahan Kabupaten Blora kini berada di titik nadir. Sebuah skandal memuakkan terungkap di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, di mana seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial W, diduga kuat “bermuka dua” dengan menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Oknum yang seharusnya mengabdi penuh di Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora ini, kedapatan sering meninggalkan tanggung jawab kedinasannya demi mendatangi Balai Desa Sukorejo. Fenomena “makan gaji buta” ini memicu kemarahan publik. Bagaimana mungkin seorang abdi negara bisa dengan leluasa meninggalkan pos kerjanya demi jabatan lain yang sama-sama dibiayai oleh uang rakyat?
Kekecewaan mendalam disampaikan oleh salah satu warga, BRI, pada Senin (16/3/2026). Ia mempertanyakan urgensi dan keadilan dalam penempatan jabatan tersebut.
“Kenapa harus PPPK yang merangkap jabatan? Mereka sudah dapat gaji dan tunjangan dari pemerintah, sementara banyak warga sipil lain yang kompeten tidak diberi kesempatan untuk mengabdi. Ini serakah! Apakah uang negara hanya untuk mereka-mereka saja?” tegas BRI dengan nada geram.
Kepala Dinas PMD, Yayuk, saat dikonfirmasi hanya menyodorkan regulasi tertulis yang menyatakan dengan gamblang bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang merangkap jabatan sebagai PPPK. Aturan tersebut mewajibkan oknum yang bersangkutan untuk mundur dari salah satu jabatan agar bisa bekerja penuh waktu, Itu jawaban dari kemendagri, coba klu dari sisi kepegawaian ya,” ujar Yayuk
Senada dengan hal itu, Kepala BKPSDM Blora, Heru, menegaskan bahwa PPPK dilarang keras merangkap jabatan sebagai anggota BPD tanpa persetujuan Bupati. Namun, pertanyaannya adalah: Apakah Bupati Blora memberikan izin kepada pppk yang pada merangkap jabatan menjadi ketua ataupun anggota BPD Desa.
Publik kini mendesak Bupati Blora untuk segera bertindak nyata, bukan sekadar retorika. Tuntutan masyarakat sudah bulat:
Copot oknum PPPK berinisial W dari salah satu jabatannya secara tidak hormat jika terbukti melanggar.
Audit dan Kembalikan seluruh gaji serta tunjangan ganda yang telah diterima selama masa rangkap jabatan ke kas negara.
Jika Pemkab Blora hanya diam dan membiarkan praktik “penghisapan” uang negara ini terus berlanjut, maka jangan salahkan jika publik menganggap pemerintahan Kabupaten Blora “MLEMPEM” dan tidak bernyali menghadapi oknum nakal.
Rakyat menunggu keberanian Bupati. Jangan sampai aturan hanya menjadi kertas tidak bermakna di hadapan oknum yang haus jabatan dan materi.
(Tim redaksi)






