Home / Kriminal & Hukum / Kakek Tiri Cabuli 4 Cucu Selama 14 Tahun, Akhirnya Dibekuk Polisi

Kakek Tiri Cabuli 4 Cucu Selama 14 Tahun, Akhirnya Dibekuk Polisi

Subang, suarajateng.co.id –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang meringkus seorang pria berinisial HT (66) atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap empat orang cucu tirinya.

Aksi bejat tersebut diketahui telah berlangsung selama 14 tahun, terhitung sejak tahun 2012 hingga April 2026.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak keluarga yang mencurigai perbuatan pelaku.

Adapun keempat korban merupakan saudara perempuan yang kini berusia YR (21), KA (17), KP (15), dan KZ (5).

“Pelaku melakukan aksinya di wilayah Cijambe, Kabupaten Subang. Modus yang digunakan adalah membujuk korban dengan uang jajan serta memberikan ancaman agar mereka tidak melapor,” ujar AKBP Dony dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (5/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tidak hanya melakukan persetubuhan, tetapi juga tindakan ekshibisionis dengan memaksa para korban memegang alat kelaminnya.

Aksi ini terus berulang karena posisi pelaku sebagai kakek tiri yang tinggal di lingkungan terdekat korban. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik para korban serta akta kelahiran asli untuk melengkapi berkas penyidikan.

Atas perbuatannya, HT kini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan dijerat dengan:Pasal 473 KUHP ayat (4) dan ayat (9)Pasal 415 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. Kami tegaskan tidak ada ruang bagi kejahatan terhadap anak. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional,” tambah Kapolres.

(SJ)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *