Semarang, suarajateng.co.id – 14 April 2026 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar jaringan pengeboran minyak ilegal di Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang. Tiga tersangka diamankan dalam pengungkapan di tiga lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus pengeboran minyak ilegal oleh Ditreskrimsus Polda Jateng.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto memimpin konferensi pers. Tiga tersangka berinisial S (50), B (34), dan K (51) diamankan.
Konferensi pers digelar Selasa, 14 April 2026 siang. Penindakan dilakukan 3 Maret 2026 dan 6 April 2026.
Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jl. Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang. Lokasi pengeboran di Dusun Nglencong Desa Botorejo Kec. Kunduran Blora, RPH Ngiri Blora, dan lokasi penampungan di Desa Sendangmulyo, Rembang.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tentang aktivitas pengeboran minyak ilegal. Aktivitas ini merugikan negara dan merusak lingkungan.
Tersangka diamankan setelah serangkaian penyelidikan. Mereka berperan sebagai pengelola dan pendana.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus, Selasa (14/4/2026). “Pengungkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai aktivitas pengeboran minyak ilegal di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang,” ujarnya.
Penindakan pertama dilakukan pada 3 Maret 2026 di lahan Perhutani Dusun Nglencong, Desa Botorejo, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Petugas mengamankan tersangka S (50). Penindakan kedua pada 6 April 2026 di lahan Perhutani RPH Ngiri, Blora, dan lokasi penampungan sementara di Desa Sendangmulyo, Rembang. Di dua lokasi ini petugas mengamankan tersangka B (34) dan K (51).
“Ketiga pelaku ini berperan sebagai pengelola dan pendana dari kegiatan illegal drilling tersebut,” lanjut Djoko.
Para pelaku menggunakan modus memanfaatkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 untuk memberi kesan seolah aktivitas mereka adalah sumur masyarakat yang legal. “Para pelaku melakukan pengeboran dengan dalih kerja sama pengelolaan wilayah, namun faktanya mereka tidak memiliki kontrak perizinan berusaha maupun kontrak kerja sama yang sah,” jelas Djoko.
Hasil minyak bumi tidak disetorkan kepada negara melalui PT Pertamina, melainkan dijual secara ilegal kepada pihak lain untuk keuntungan pribadi.
Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu set menara rig, mesin pompa sirkulasi air, puluhan pipa pengeboran, unit mesin bor, beberapa unit penampung berkapasitas 1.000 liter berisi minyak mentah, serta bukti transfer penjualan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Aktivitas ini selain merugikan masyarakat karena merusak lingkungan juga merugikan negara karena kekayaan alam yang seharusnya dikelola untuk kemakmuran rakyat justru dieksploitasi tanpa izin,” tegas Djoko.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pengeboran minyak ilegal maupun penyalahgunaan migas lainnya. “Polda Jateng tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang mencoba merampas hak negara dan membahayakan lingkungan melalui aktivitas pengeboran minyak ilegal,” pungkasnya.
(Tim redaksi)






