Lampung Selatan, SuaraJateng – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan bersama Polsek Candipuro berhasil menggulung komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis kendaraan bermotor. Seorang pria berinisial M. R alias Basir (33), warga Desa Trimomukti, tak berkutik saat diringkus polisi setelah melancarkan aksinya di wilayah hukum setempat.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (4/5/2026), Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas keresahan masyarakat terkait maraknya pencurian motor.
Aksi terakhir pelaku tercatat terjadi pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Basir menyasar sebuah rumah di Desa Trimomukti dengan modus operandi yang cukup nekat, Pelaku mencongkel jendela rumah korban.
Bukan menggunakan linggis profesional, pelaku justru menggunakan alat pengupas kelapa berbahan besi untuk membobol jendela.
Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak sepeda motor yang terparkir di ruang keluarga saat penghuni rumah sedang terlelap.
Setelah menerima laporan korban, Tim Reskrim Polsek Candipuro melakukan penyelidikan intensif. Jejak pelaku akhirnya terendus di Desa Sidoasih, Kecamatan Ketapang. Di bawah pimpinan langsung Kapolsek Candipuro, tim gabungan bergerak cepat melakukan penyergapan. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Candipuro.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang terus melakukan pengembangan informasi hingga posisi pelaku teridentifikasi,” ujar AKP Noviarif.
Berdasarkan hasil interogasi, Basir ternyata merupakan pemain lama yang telah beraksi berulang kali. Tercatat, ia telah melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda sepanjang tahun 2026.
Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan aksi kriminal tersebut demi memenuhi kebutuhan ekonomi dan melunasi utang.
Barang Bukti dan Ancaman Pidana
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
3 unit sepeda motor merk Honda Beat (diduga hasil kejahatan).
1 buah alat pengupas kelapa (digunakan sebagai alat kejahatan).
Atas perbuatannya, M. R alias Basir kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Pelaku terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
(Tim)






