Home / News / DIDUGA GALIAN C ILEGAL BEROPERASI DI BENDOSARI SUKOHARJO, NAMA RICO DISEBUT — APH DIMINTA TURUN TANGAN

DIDUGA GALIAN C ILEGAL BEROPERASI DI BENDOSARI SUKOHARJO, NAMA RICO DISEBUT — APH DIMINTA TURUN TANGAN

SUKOHARJO||SJ – Aktivitas pertambangan yang diduga merupakan galian C tanpa perizinan lengkap kembali menjadi sorotan. Kali ini, kegiatan tersebut diduga berlangsung di wilayah Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 09.10 WIB, terlihat sejumlah alat berat jenis excavator serta beberapa kendaraan dump truck berada di lokasi yang diduga menjadi area pengerukan material.

Aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan serius: apakah kegiatan pengerukan dan pengangkutan material itu telah mengantongi seluruh perizinan pertambangan yang dipersyaratkan?

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan tersebut diduga dikaitkan dengan seseorang bernama Rico. Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai status kepemilikan maupun keterlibatan Rico masih perlu dikonfirmasi dan dibuktikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Yang menjadi persoalan bukan sekadar aktivitas alat berat yang bekerja. Jika benar kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin pertambangan yang sah, maka persoalannya dapat masuk ke ranah pidana pertambangan, bukan lagi sekadar persoalan administrasi.

Ketentuan perizinan pertambangan mineral dan batuan diatur dalam rezim Undang-Undang Minerba, termasuk kewajiban memiliki perizinan berusaha sebelum kegiatan pertambangan dilakukan. PP Nomor 96 Tahun 2021 juga mengatur berbagai bentuk perizinan, termasuk IUP, IPR, SIPB, serta izin pengangkutan dan penjualan.
Apabila hasil pemeriksaan aparat nantinya membuktikan bahwa kegiatan tersebut merupakan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Minerba, maka Pasal 158 UU Minerba dapat menjadi salah satu dasar penindakan. Ketentuan tersebut mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Terlebih, rezim UU Minerba telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berstatus berlaku sejak 19 Maret 2025.
Karena itu, Dinas ESDM, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait patut melakukan pemeriksaan secara terbuka terhadap lokasi tersebut.

Pertanyaan publik kini sederhana namun penting:

Apakah lokasi tersebut memiliki izin pertambangan yang masih berlaku? Siapa pemegang izinnya? Apakah titik pengerukan sesuai dengan wilayah izin? Dan siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan serta pengangkutan material dari lokasi tersebut?
Jika seluruh dokumen perizinan memang lengkap dan kegiatan sesuai ketentuan, maka hal itu harus dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.
Sebaliknya, jika ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin, maka tidak boleh ada kesan bahwa tambang ilegal bisa beroperasi terang-terangan hanya karena lemahnya pengawasan.

Kini bola berada di tangan aparat. Jangan sampai alat berat sudah bekerja, material sudah keluar, tetapi pengawasan justru baru bergerak setelah persoalan menjadi besar.(Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *