Pati, suarajateng.co.id – Kedok kesucian di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, akhirnya runtuh. Seorang pria berinisial A, yang seharusnya menjadi figur pelindung dan penuntun moral, kini resmi menyandang status tersangka atas dugaan skandal pelecehan dan kekerasan seksual sistematis terhadap belasan hingga puluhan santriwati di bawah umur.
Bukan sekadar khilaf, aksi tersangka A merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan yang memanfaatkan relasi kuasa. Dengan dalih otoritas sebagai pengasuh, tersangka memaksa para santriwati yang masih duduk di bangku SMP kelas 1 dan 2 untuk melayani syahwatnya.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, membongkar fakta mengerikan: tersangka kerap memanggil korban pada tengah malam buta pukul 00.00 WIB dengan instruksi paksa untuk menemani tidur. Jika menolak, ancaman pemecatan dan pengusiran dari pesantren menjadi senjata untuk membungkam nyali anak-anak malang tersebut.
“Ini bukan sekadar pencabulan, ini adalah penghancuran masa depan anak di bawah umur yang dibungkus dengan ancaman sistematis,” tegas Ali Yusron.
Meski baru 8 santriwati yang berani bersuara dan melapor ke Unit PPA Polresta Pati, fakta di lapangan menunjukkan kengerian yang jauh lebih besar. Berdasarkan keterangan saksi, jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 anak.
Kejahatan ini diduga telah berlangsung selama dua tahun, sejak 2024 hingga 2026, di bawah hidung masyarakat dan otoritas pendidikan agama tanpa terdeteksi sebuah tamparan keras bagi sistem pengawasan pesantren di wilayah tersebut.
Meski status hukumnya sudah jelas sebagai tersangka, publik dibuat geram karena tersangka A belum ditahan. Kebijakan ini memicu gelombang protes dan aksi demonstrasi warga di depan pondok pesantren pada Sabtu (2/5/2026).
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, berdalih bahwa proses hukum masih menunggu langkah lebih lanjut dan meminta masyarakat bersabar. Namun, bagi keluarga korban, “kesabaran” adalah kata yang menyakitkan di tengah trauma mendalam yang dialami anak-anak mereka.
Buntut dari skandal menjijikkan ini, kegiatan belajar mengajar di Ponpes Ndholo Kusumo resmi dihentikan sementara selama tiga hari. Seluruh santriwati dipulangkan ke wali masing-masing. Langkah ini dinilai sebagai upaya minimalis untuk meredam amuk massa yang menuntut keadilan nyata.
Status tersangka tanpa penahanan adalah penghinaan terhadap rasa keadilan korban.
Polisi harus mendalami apakah ada pihak lain di internal pesantren yang membantu menutupi aksi bejat ini selama dua tahun terakhir.
Pemerintah Kabupaten Pati tidak boleh hanya diam; puluhan anak ini membutuhkan rehabilitasi psikologis total akibat predator yang bersembunyi di balik kedok agama.
Hukum tidak boleh tumpul hanya karena pelaku memiliki status sosial atau agama. Publik menunggu: apakah Polresta Pati punya nyali untuk segera menyeret predator ini ke balik jeruji besi.
(Tim redaksi)






