BLORA, SuaraJateng – Proyek pelebaran Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Todanan, RT 04/RW 01, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, kini memicu polemik panas. Proyek yang seharusnya membawa manfaat bagi petani justru menyisakan luka bagi warga setempat. Tanpa sosialisasi yang transparan, tanah warga disrobot paksa dan pohon-pohon produktif milik warga tumbang demi ambisi proyek yang diduga cacat prosedur.
Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Todanan, Sugianto, melalui media lain, berupaya memberikan klarifikasi terkait polemik ini. Meski mengakui bahwa musyawarah tingkat RT untuk proyek tersebut memang belum pernah dilakukan, ia berdalih bahwa usulan pembangunan telah dibahas di tingkat RW melalui forum Musyawarah Desa (Musdes) perencanaan.
Namun, pernyataan tersebut langsung terpatahkan oleh fakta di lapangan. Tim media SuaraJateng yang melakukan pendalaman langsung kepada Ketua RW 01 Desa Todanan, Suwoto, pada Jumat (24/4/2026), mendapatkan pengakuan yang mengejutkan.
Suwoto menegaskan pihak pemerintah desa sempat menggelar Musdes yang melibatkan tokoh-tokoh desa pada tahun 2025, warga yang secara langsung lahannya terdampak pelebaran JUT tersebut sama sekali tidak pernah dilibatkan.
“Memang sudah dilakukan Musdes oleh pemerintah desa dan tokoh-tokoh desa, tapi untuk yang terdampak (warga pemilik lahan) tidak diajak Musdes,” ungkap Suwoto dengan lugas saat dikonfirmasi.
Pernyataan Suwoto diperkuat oleh pengakuan warga yang terdampak, berinisial N. Ia dengan tegas membantah adanya pelibatan warga dalam perencanaan proyek yang menggerus tanah miliknya tersebut.
“Saya tidak pernah diajak musyawarah (Musdes) sama sekali,” ujar N dengan nada kecewa.
Pengakuan ini menjadi bukti nyata bahwa narasi yang dibangun pihak desa bertolak belakang dengan kondisi faktual di lapangan. Dugaan adanya intimidasi administratif dan pengabaian hak-hak warga pemilik lahan dalam proyek pembangunan desa kini semakin menguat.
Kasus ini menyoroti lemahnya transparansi dan etika birokrasi di Desa Todanan. Proyek yang menggunakan uang negara seharusnya mengedepankan asas musyawarah mufakat, bukan kebijakan yang bersifat “top-down” atau sepihak yang justru merugikan masyarakat kecil.
Hingga berita ini diturunkan, tindakan nyata dari pihak pemerintah desa untuk menyelesaikan masalah ini masih sangat dinantikan. Apakah kebijakan pelebaran jalan ini akan tetap dilanjutkan di atas lahan yang dipangkas dan merusak pohon warga yang tanpa persetujuan, ataukah akan ada pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita warga?
Tim SuaraJateng akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak warga terdampak mendapatkan keadilan yang semestinya.
(Tim Redaksi)





